?>
BERITA TERKINIHEADLINE

Kasus Keracunan MBG 57 Siswa Al-Askar: SPPG Watubangga Minta Maaf, Akui Lalai

×

Kasus Keracunan MBG 57 Siswa Al-Askar: SPPG Watubangga Minta Maaf, Akui Lalai

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Watubangga Kendari meminta maaf setelah 57 siswa Pondok Pesantren Al-Askar mengalami mual dan pusing usai menyantap menu Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala SPPG Watubangga Kendari, Sabdi Rasyid, mengakui adanya kelalaian dalam proses penerimaan bahan baku, khususnya ikan yang digunakan untuk menu MBG.

Pengakuan itu disampaikan Sabdi saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Kendari, Selasa (22/9/2026).

Sabdi menerangkan, kelalaian terjadi sejak ikan tiba di SPPG. Bahan pangan tersebut awalnya berada dalam wadah gabus, kemudian dipindahkan ke wadah stainless steel dan hanya diberi es batu.

Padahal, sesuai standar operasional prosedur (SOP), rantai dingin bahan baku harus tetap terjaga sejak diterima hingga diproses.

“Kalau terkait SOP itu, saya melakukan analisa memang ada kelalaian pada saat penerimaan bahan baku. Dari gabus kami pindahkan ke wadah stainless dan di situ cuma dibaluri es batu saja,” kata Sabdi dalam rapat.

Setelah diterima, ikan dipotong mulai pukul 16.30 WITA hingga 21.50 WITA. Selanjutnya, bahan tersebut dimarinasi sebelum dimasukkan ke dalam freezer.

Baca Juga :  Ragam Lomba dan Atraksi Nuansa HUT RI Bakal Hibur Warga Kota Kendari Mulai 9 Agustus

Sabdi mengakui tahapan tersebut tidak berjalan sesuai SOP. Penerapan sistem First In First Out (FIFO), yakni bahan yang lebih dulu diterima harus digunakan terlebih dahulu, juga tidak diterapkan secara semestinya.

“Pihak SPPG tidak menerapkan dan tidak mengawasi SOP, khususnya pada proses penerimaan bahan baku ikan,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Sabdi menyampaikan permohonan maaf kepada para siswa, orang tua, pihak Pondok Pesantren Al-Askar, kepala sekolah, serta masyarakat yang ikut merasa khawatir.

Dia mengatakan insiden tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima program MBG.

“Saya selaku Kepala SPPG Watubangga Kendari menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya. Kami memahami bahwa kejadian seperti ini bukanlah hal ringan dan menyangkut kesehatan dan keselamatan anak kita,” tuturnya.

Menyusul kejadian itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi terhadap SPPG Watubangga.

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) BGN Sulawesi Tenggara, Mulyadi, mengatakan pemerintah pusat telah menerbitkan surat suspend berat pada 19 September 2026.

Baca Juga :  732 Mahasiswa UHO Resmi Diwisuda, Tiga Lulusan Raih IPK Sempurna 4,00

SPPG Watubangga dikenai penghentian operasional selama 30 hari. Selama masa tersebut, unit pelayanan tidak diperbolehkan memberikan pelayanan MBG dan akan menjalani evaluasi secara menyeluruh.

“Kategori suspendnya itu adalah suspend berat untuk 30 hari tidak melakukan pelayanan,” kata Mulyadi kepada wartawan.

Tak hanya tata kelola SPPG, BGN juga akan mengevaluasi tiga personel yang bertugas, yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, BGN akan mengusulkan pemberian sanksi kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO).

Sanksi yang diberikan dapat berupa hukuman ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bergantung pada hasil pemeriksaan dan kategori pelanggaran.

“Bisa jadi PTDH diberikan kepada tiga orang dengan kategori ringan, sedang, dan berat. Sesuai kategori,” ujarnya.

Sementara itu, 47 relawan yang berada di bawah mitra yayasan menjadi kewenangan pihak yayasan. Jika terbukti melakukan kesalahan, relawan dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian.

Baca Juga :  Sejarah Baru! UHO Helat Dua Wisuda dalam Sehari, Kukuhkan 1.506 Wisudawan

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, mengatakan insiden yang menyebabkan 57 siswa mengalami gangguan kesehatan tersebut harus menjadi catatan serius agar kejadian serupa tidak terulang dalam pelaksanaan program MBG.

Menurutnya, RDP juga memberikan pemahaman lebih kepada DPRD mengenai persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan program tersebut.

“Karena ada 57 orang sudah menjadi korban sehingga ini benar-benar menjadi catatan bagi kami DPRD untuk tidak lagi terjadi hal serupa di kemudian hari,” kata La Ode Azhar.

DPRD Kota Kendari meminta sejumlah pihak melakukan tindak lanjut, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta pengelola SPPG.

La Ode menilai pengakuan adanya kelalaian dari pihak SPPG menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut.

Atas persoalan itu, BGN telah mengambil tindakan dengan memberikan sanksi suspend terhadap SPPG Watubangga.

“Kita berharap ke depannya, yang paling utama itu jangan ada korban serupa terjadi setelah ini,” pungkasnya.

Laporan: Ika Astuti

?>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>
?>