LAJUR.CO, KENDARI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Silverster Sili Laba langsung membentuk tim untuk mendalami laporan dari organisasi DPW Pemuda LIRA Sultra.
Langkah ini dilakukan setelah Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangani Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sultra beberapa waktu lalu. LIRA mendesak Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sultra segera mencopot Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha lantaran diduga membiarkan Napi bernama Imanuddin bebas beraktivitas di luar tahanan.
Bahkan, mantan anggota DPRD Konkep itu sempat kedapatan berada di Kota Kendari dan bertemu Bupati Konawe Kepulauan ( Konkep). Fakta ini terekam CCTV salah satu rumah makan di Kota Kendari , Selasa 23 Februari 2021.
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silverster Sili Laba saat konferensi pers, Selasa (6/4/2021), mengatakan telah memberi teguran keras terhadap Kepala Rumah tahanan (Ka Rutan) Kelas II B Unaaha, Herianto.
“Saya sudah memberikan teguran kepada Herianto atas kelalaiannya. warga binaan yang kedapatan berkeliaran di Kota Kendari adalah Imanuddin yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan yang divonis bersalah selama tiga bulan 15 hari kurungan penjara,” ungkapnya
Sebagai informasi Imanuddin mendekam di penjara berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra inkrah, dengan nomor perkara 11/Pid.Sus/2021/PT KDI. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konkep itu divonis tiga bulan 15 hari penjara. CR2