HEADLINENASIONAL

Kemenhub Jelaskan Maksud ‘Mudik Dilarang, Wisata Dibuka’

×

Kemenhub Jelaskan Maksud ‘Mudik Dilarang, Wisata Dibuka’

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan terkait persoalan diperbolehkannya masyarakat pergi berlibur meski mudik dilarang. Adita mengatakan masyarakat yang dapat berlibur itu hanya yang berada di dalam kota.

Adita menjelaskan ini dalam acara d’Rooftalk bertema ‘Lebaran Dilarang Mudik’, Selasa (13/4/2021). Adita awalnya ditanya contoh kasus bagaimana ketika seseorang ingin mudik tapi saat kepergok petugas dia beralasan wisata.

“Pariwisata yang diperbolehkan itu adalah konteks yang di dalam kota bukan lintas kota,” ujar Adita seperti ditayangkan.

Baca Juga :  4 Efek Negatif Overthinking Pada Kesehatan

Adita mengungkapkan tetap ada batasan yang diberikan di tempat wisata, diantaranya dengan pengurangan kapasitas. Menurutnya, hal ini diperbolehkan karena masih dapat dikontrol oleh masing-masing kepala daerah.

“Yang diperbolehkan tidak lebih dari 50 persen, tetap ada pembatasan dan ini adalah pergerakan di dalam kota atau kabupaten,” kata Adita.

“Jadi hal-hal yang memang betul-betul bisa di kontrol, dan oleh kepala daerah setempat pun bisa dikendalikan,” sambungnya.

Baca Juga :  7 Camilan Sehat yang Aman Dikonsumsi di Tengah Malam

Adita menegaskan wisata tidak bisa dilakukan pada lintas kota. Hal ini karena masuk pada kriteria yang dilarang oleh pemerintah.

“Sementara kalau untuk yang sifatnya lintas kota kabupaten, apalagi masuk di dalam ketentuan pelarangan mudik sudah jelas-jelas itu akan masuk pada kriteria yang dilarang,” tuturnya.

Adita menyebutkan, terdapat kelompok yang tetap diperbolekan melakukan perjalanan saat lebaran. Salah satu diantaranya yaitu perjalanan dinas.

“Yang dikacualikan, dinas, tugas dari kantor instansi, dan itupun harus bawa surat jalan yang berlaku satu kali,” ujar Adita.

Baca Juga :  Tips Dalam Menempatkan Router WiFi agar Sinyal Lebih Kencang

Meski begitu Adita mengingatkan, perjalanan ini harus disertakan dengan surat jalan. Serta tetap melakukan karantina mandiri selama lima hari setelah sampai di daerah tujuan.

“Jangan lupa sesuai dengan ketentuan satgas kalaupun anda masuk dalam kriteria yang dikecualikan, sampe ke daerahnya itu akan juga menjalani karantina selama lima hari,” kata Adita. Adm

Sumber: Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x