LAJUR.CO, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil adanya anggaran siluman yang berkedok dana aspirasi di tubuh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra. Dana aspirasi atau acapkali disebut uang pokir dalam pantauan KPK justru banyak disalah gunakan, tidak membawa manfaat langsung ke masyarakat hingga membawa malapetaka kasus pidana.
Kritikan menyangkut permainan anggaran dana Pokir ini disampaikan Ketua Tim Satgas Korsupgah KPK RI, Niken Ariati saat rapat bersama anggota DPRD Sultra, Senin (12/4/2021).
“Ada banyak anggaran, tapi kenapa sering terjadi ada anggaran siluman yang selalu bertopeng (dana) aspirasi,” tegas Niken.
KPK melihat beberapa modus halus menilep uang rakyat salah satunya lewat alokasi program pokok pikiran (pokir) yang jumlahnya mencapai ratusan miliar di lembaga legislatif. Harusnya, proses penganggaran mengikuti mekanisme sehingga tidak berpotensi melahirkan praktik korupsi maupun gratifikasi.
“Itu tidak pernah dimasukkan, tiba-tiba muncul anggaran siluman yang bertopeng aspirasi yang berdampak tidak membawa asas manfaat bagi masyarakat,” pesan Niken.
Di Sultra, hasil penelusuran awak media alokasi uang Pokir atau dana aspirasi untuk 44 anggota DPRD Sultra mencapai angka Rp 150 miliar.
Besaran nominal fantastis dana Pokir di Sultra, oleh Niken, mendapat pemantauan khusus oleh lembaga KPK dalam lawatan ke Sultra.
Saat wawancara terpisah, Niken, menegaskan KPK akan memberi atensi khusus memastikan ratusan miliar dana Pokir tidak disalahgunakan dan memberi manfaat untuk masyarakat luas.
“Tentu akan jadi perhatian kami. Nilainya cukup fantastis,” singkat Niken. Adm