HEADLINENASIONAL

Edaran Larangan Mudik Kemenhub Bakal Terbit Pekan Ini

×

Edaran Larangan Mudik Kemenhub Bakal Terbit Pekan Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan surat edaran (SE) larangan mudik selama 6-17 Mei 2021 akan terbit pekan ini. SE itu akan menjadi acuan teknis di lapangan.

“Minggu ini semoga sudah siap,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (20/4).

Ia mengatakan pihaknya akan membahas mengenai SE tersebut dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sore nanti. Hal ini agar aturan teknis yang dibuat Kemenhub sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga :  GTRA Summit 2022 Resmi Dibuka, Ali Mazi: Jokowi Presiden RI Pertama yang Berkunjung ke Wakatobi

“Sore akan rapat lagi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Budi.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan aturan larangan mudik. Nantinya, petunjuk teknis terkait hal tersebut akan dituliskan dalam SE.

“Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk kepolisian, TNI, pemda, Satgas covid-19, dan dinas perhubungan setempat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian,” ungkap Adita.

Baca Juga :  4 Tips Menyimpan Ayam di Kulkas agar Awet hingga 2 Bulan

Menurutnya, mobilitas masyarakat yang sifatnya masif, seperti mudik, seharusnya tidak dilakukan di tengah pandemi covid-19. Makanya, pemerintah kembali melarang mudik pada Lebaran tahun ini.

Adita menyatakan larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 nanti akan berlaku untuk semua moda transportasi. Itu berarti, darat, laut, udara, dan kendaraan pribadi akan dibatasi pergerakannya oleh Kemenhub.

“Sesuai yang telah ditetapkan dalam SE Satgas Nomor 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas,” kata Adita.

Baca Juga :  Ada 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak, Siap-siap Data Dihapus

Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan karena alasan tugas dinas, maka mereka harus membawa surat tugas dari perusahaan masing-masing.

Selain itu, pemerintah juga mengizinkan masyarakat yang memiliki urusan pribadi untuk bepergian. Namun, mereka harus memiliki keterangan dari lurah atau kepala desa setempat. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x