LAJUR.CO, KENDARI – Aparat kepolisian kembali menciduk seorang pria lantaran kedapatan mengantongi paket Sabu sebesar 2,7 gram. Pelaku dan paket paket barang haram itu diamankan di kamar kost, MI (25), Senin (26/4/2021) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Selasa (27/4/2021) mengatakan MI diciduk di kamar kostnya di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe oleh Satresnarkoba Polres Konawe.
Sebelum penangkapan, kata Dolfi, polisi telah menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Kecamatan Unaaha.
Polisi lantas menindaklanjuti informasi tersebut denganmelakukan penyelidikan di rumah kos MI. Tak lama berselang, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan dan yang disaksikan ketua RT setempat. Dari TKP, sebanyak 6 (enam) sachet berhasil diamankan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 6 (enam) sachet yang diduga narkotika jenis sabu. Petugas kemudian membawa pelaku beserta BB ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu,” jelasnya. CR2