LAJUR.CO, KENDARI – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian meneken surat edaran melarang adanya kegiatan buka puasa bersama selama ramadan dan agenda open house pada perayaan Idul Fitri tahun ini.
Surat edaran dengan nomor 800/2784/SJ diterbitkan Mendagri pada 4 Mei 2021. Dalam maklumat tersebut larangan kegiatan Bukber dan open house atau halal bihalal terpaksa dilakukan menyusul peningkatan kasus penularan Covid-19 yang terjadi pada Idul Fitri tahun lalu serta pasca momen libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Menteri Tito kemudian menginstruksikan para Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia agar melaksanakan dua larangan ritual yang acap kali dilakukan pada momen hari raya umat muslim.
Adapun dua langkah yang wajib dilakukan kepala daerah demi mencegah penularan Covid-19 di momen ramadan yakni melakukan pelarangan kegiatan Bukber yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama ramadan.
Berikut menginstruksikan pejabat maupun ASN di daerah tidak melakukan kegiatan open house atau halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2021. Adm