LAJUR.CO, KENDARI – Lebaran tinggal menghitung hari, namun mahasiswa asal Kendari ini masih sibuk dengan aktifitas haramnya menjual paket narkotika jenis sabu. Alhasil, ia terpaksa harus merayakan Idul Fitri di balik sel.
Ia diciduk Satuan Resort Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari, Jumat (8/5/2021).
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, pelaku berinisial RH (24) ditangkap bersama barang bukti sabu seberar 7,7 gram. Barang haram itu disembunyikan di bawah jok motor.
“Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Mekar, Lorong Zaitun, Kelurahan Kadia , Kecamatan Kadia Kota Kendari sekitar pukul 19.00 Wita. Polisi mendapat informasi dari warga. Sekitar pukul 20.00 Wita petugas menangkap pelaku,” jelas Dolfi.
Saat melancarkan aksinya, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika.
“Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Adm