BERITA TERKINIHEADLINE

Drama Unsultra Belum Kelar, Gubernur ASR Minta Kejati Usut Lahan Pemprov Diduduki Yayasan

×

Drama Unsultra Belum Kelar, Gubernur ASR Minta Kejati Usut Lahan Pemprov Diduduki Yayasan

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Drama Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) rupanya belum kelar. Setelah bergulir polemik status kepemilikan yayasan hingga penunjukan rektor, kampus yang sebelumnya dikenal sebagai kampus pelat merah itu kini kembali dihadapkan pada persoalan aset lahan.

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra turun tangan mengusut aset lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang saat ini dikuasai pihak yayasan.

Permintaan tersebut disampaikan langsung ASR saat bertatap muka dengan Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (2/9/2026).

ASR menegaskan, Pemprov Sultra telah menelusuri legalitas lahan yang ditempati Unsultra. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemprov Sultra.

“Nah, ya kan? Itu kan asetnya Pemda itu. Sudah tercatat. Tuh, sudah saya lihat semua datanya. Itu punya Pemda. Anggarannya? Anggarannya juga Pemda,” kata ASR.

Ketika disinggung mengenai nilai anggaran yang telah digelontorkan pemerintah untuk aset tersebut, ASR meminta agar data itu ditelusuri lebih lanjut.

Baca Juga :  Gaet 150 UMKM, Hari Pertama Vale Food Festival Dipadati Pengunjung

“Aduh, pokoknya kamu lihat, saya enggak tahu bilang anggarannya berapa. Tapi kamu cari sendirilah. Nanti kalau saya yang ngomongin, nanti kamu fikir masalah pribadi lagi. Padahal itu masalah hukum. Iya, kan? Nah, itu. Tapi berani enggak kamu tulis?” ujarnya.

ASR kemudian memastikan persoalan penguasaan lahan tersebut akan diserahkan kepada Kejati Sultra untuk mendapatkan pendampingan hukum sekaligus melihat langkah yang dapat ditempuh pemerintah.

“Iya, nanti kita akan anu dulu, serahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Ia menjelaskan, Pemprov Sultra akan menyerahkan data aset kepada kejaksaan untuk ditelaah, termasuk terkait pihak yang saat ini menguasai aset tersebut.

“Kejaksaan. Kan pendampingan hukum. Kita serahkan, kira-kira ini datanya. Padahal 800 lahan—eh 800 hektar itu kan sudah ada… Bukan 800, 800 aset. Aset itu kan sudah ada nama-nama yang dikantongi oleh Pemda siapa yang menguasai? Lah iya lah, masa kita tidak ini, tidak tahu. Ya punya asetnya Pemda masa Pemda tidak tahu siapa-siapa penguasanya. Ya tahulah,” ujar ASR.

Baca Juga :  UGM, Indosat, NVIDIA, dan Kemkomdigi Resmikan Pusat Riset AI Pertama di Indonesia

Terkait target pengembalian aset, ASR menyebut langkah tersebut akan bergantung pada status hukum masing-masing lahan. Jika persoalannya masuk dalam ranah hukum, pemerintah akan menunggu proses yang berjalan. Namun, apabila tidak terdapat persoalan hukum, pengambilalihan dapat dilakukan lebih cepat.

“Ya kan tergantung. Kalau itu berkaitan dengan hukum, maka kita lihat kira-kira kasus… apa ini proses hukumnya kayak gimana. Tapi kalau tidak, ya seketika bisa kita ambil alih. Nah, kira-kira begitu. Ya?” katanya.

Penataan aset ini menjadi salah satu perhatian Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. Pemprov Sultra tengah melakukan inventarisasi terhadap aset-aset daerah yang selama ini dikuasai atau digunakan pihak lain.

ASR menyebut terdapat lebih dari 800 aset Pemprov Sultra yang penguasaannya berada di pihak lain. Persoalan tersebut kini mulai disisir pemerintah, termasuk sejumlah aset yang digunakan untuk kepentingan pendidikan maupun komersial.

Selain lahan Unsultra, Pemprov Sultra tengah menelusuri aset lain. Salah satunya lahan yang ditempati Pondok Pesantren Ummusshabri Kendari.

Baca Juga :  Finspora 2026 - Sultra Maimo Dorong Sinergi Ekonomi & Sportivitas Industri Keuangan

Tanah pemerintah lainnya yang turut menjadi perhatian adalah lahan Pemprov Sultra yang kini digunakan sejumlah korporasi di Kota Kendari, di antaranya Lippo Plaza dan Same Hotel Kendari.

Lippo Plaza diketahuui berdiri di atas lahan Kwarda Pramuka Sultra. Di era Gubernur Nur Alam, tanah tersebut dipinjam pakai untuk pembangunan mall besar pertama di Sultra, milik Lippo Group.

“Jadi untuk yang The Park Hotel, itu sebenarnya kita sudah inkracht ya. Tinggal tunggu kapan kita lakukan eksekusi, kan gitu. Untuk Lippo, sejak tahun… Ah, kalau saya ngomong tahun ini nanti kamu hubung-hubungkan lagi tuh,’ cetus ASR

Untuk mempercepat proses penelusuran dan memastikan status hukum aset daerah, Gubernur Sultra secara resmi telah memberikan kuasa kepada Kejati Sultra untuk melakukan pengusutan terhadap aset-aset milik Pemprov Sultra yang dikuasai pihak lain.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Sultra menertibkan sekaligus mengamankan aset daerah agar tidak terus berada dalam penguasaan pihak lain tanpa kejelasan status hukum. Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *