LAJUR.CO, KENDARI – Anggota Sat Narkoba Polres Kolaka berhasil menangkap satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Aksi penyergapan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Muh Alwi Akbar, Senin 24 Mei 2021.
Penangkapan tersangka berinisial
H berlangsung sekitar pukul 14.00 Wita di jalan poros Rate-rate Ladongi Kelurahan Simbalai Kecamatan Loea Kabupaten Kolaka Timur.
“Barang bukti 1( satu) kotak kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat 7 ( tujuh ) sachet klip bening masing – masing sachet tersebut berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu yang dimana salah satu sachet tersebut berisikan 3 (tiga) sachet yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” Kasubbid PID Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh lewat siaran pers, Selasa (26/5/2021).
Berat bruto sabu yang disita dari tangan pelaku yang kini diamankan ke Polres Kolaka mencapai 9,02 gram.
Sementara barang bukti lain yang turut disita yakni 1( satu ) sachet klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 ( satu) buah alat hisap atau bong, 1 ( satu ) buah korek api gas.
“Atas perbuatan pelaku yang memiliki, menyimpan atau menguasai serta menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman atau penyahlagunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan pemufakatan jahat, dikenai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) lebih Subs Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Delfi. Adm