HEADLINENASIONAL

Masyarakat Saat PPKM Darurat Wajib Bawa Kartu Vaksin, Bagaimana yang Belum Vaksinasi?

×

Masyarakat Saat PPKM Darurat Wajib Bawa Kartu Vaksin, Bagaimana yang Belum Vaksinasi?

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur syarat perjalanan di masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali. Salah satunya pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, dan kereta api, wajib menunjukkan kartu telah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kartu vaksin tersebut setidaknya menunjukkan bahwa pelaku perjalanan telah mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Lalu bagaimana bagi orang yang tidak vaksin Covid-19 karena alasan medis?

Terkait hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, bahwa dalam ketentuan perjalanan di masa PPKM Darurat diatur pengecualian bagi pelaku perjalanan yang memang tidak bisa vaksin karena alasan medis.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Identitas Mayat Mengambang di Kecamatan Abeli

“Terdapat pengecualian terkait kartu vaksin untuk orang yang tidak dapat menerima vaksin dengan alasan medis pada periode itu (PPKM Darurat),” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Ia menjelaskan, bagi orang-orang yang memang tidak bisa vaksin, maka saat melakukan perjalanan hanya perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa dalam kondisi memang tidak bisa menerima vaksin.

Kendati demikian, pelaku perjalanan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan lainnya yakni menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Bertolak ke Wakatobi dari Bandara Haluoleo, Berikut Agenda Lengkapnya!

Pada perjalanan menggunakan transportasi udara hasil tes negatif Covid-19 harus dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam dari sebelum keberangkatan.

Sementara pada moda transportasi jarak jauh lainnya yakni laut dan darat, baik itu umum atau pribadi, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam dari sebelum keberangkatan.

Budi Karya mengakui, memang terdapat masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin karena persoalan medis, seperti baru sembuh dari sakit Covid-19 atau memang memiliki penyakit tertentu sehingga tak bisa vaksin.

Baca Juga :  Spesialis Pencuri HP di Kendari Digelandang ke Kantor Polisi

“Jadi itu jelas, (orang yang tidak bisa vaksin) dikecualikan. Jadi tetap bisa pergi tapi tetap harus melakukan tes PCR atau antigen,” katanya.

Adapun selain syarat kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid-19, pelaku perjalanan di masa PPKM Darurat Jawa-Bali yang menggunakan transportasi umum diwajibkan pula mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC). Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x