LAJUR.CO, KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) segera mengeluarkan kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal ini terpaksa dilakukan melihat kondisi penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin meningkat.
Kebijakan tersebut resmi diberlakukan mulai tanggal 12 Juli hingga 26 juli 2021. Hal ini diputuskan saat rapat pemerintah daerah (Pemda), TNI, Polri, Pihak Rumah Sakit dan Kejari di ruang kerja Wakil Bupati Konawe, Jumat (9/7/2021)
Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara kepada awak media mengatakan, pelaksanaan PPKM Mikro sesuai standar nasional dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID -19.
“Sesuai dengan standar sampai jam 8 malam, untuk para pelaku usaha tanggal 12 sampai tanggal 26 . Jika sampai tanggal 26 masih meningkat maka kita akan perpanjang lagi,” ujarnya.
Ia juga mengatakan tidak akan meninggalkan kegiatan masyarakat terutama di sektor ekonomi.
Untuk itu pemda memutuskan PPKM mikro dengan aktivitas ekonomi rakyat dengan prokes yang ketat.
“Yang namanya ekonomi yang mana kita tau salah satu pencegahan selain menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak yang paling penting juga adalah makanan yang bergizi selain berolah raga masyarakat, bagaimana mau mendapatkan makanan yang bergizi kalau dia tidak bekerja, kawasan ekonomi itu seperti pasar yang membangun gerakan ekonomi, tuturnya.
Ada lima kecamatan di Konawe dengan status penyebaran Covid 19 cukup tinggi menjadi prioritas penerapan PPKM Mikro. Kelima kecamatan tersebut masing-masing Kecamatan Morosi, Kecamatan Unaaha, Kecamatan Wawotobi, Kecamatan Meluhu dan Kecamatan Konawe.
Sesuai data, Kecamatan Unaaha terdapat 24 kasus positif, Kecamatan Meluhu dan Morosi kasus positif masing-masing sebanyak-banyak 17 orang. Berikut Kecamatan Konawe 15 kasus, dan Kecamatan Wawotobi 19 kasus positif.
“Kelima kecamatan ini, akan menjadi perioritas PPKM mikro dan vaksinasi,” ujarnya.
Ia menambahkan khusus tempat ibadah seperti masjid di Kabupaten Konawe tetap diperbolehkan menggelar adzan.
“Tetap melaksanakan azan, semua pesta harus siang tidak ada lagi malam,” pungkasnya. Adm