BERITA TERKINIDAERAHHEADLINE

Petani Konawe Diimbau Urus Kartu Tani Segera, Cek Syaratnya Disini!

×

Petani Konawe Diimbau Urus Kartu Tani Segera, Cek Syaratnya Disini!

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Konawe, Gunawan Samad.

LAJUR.CO, KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe mulai menggunakan kartu tani untuk mengontrol penyaluran pupuk subsidi. Menyusul telah terbitnya kartu tersebut, warga yang bekerja di sektor pertanian diimbau agar segera mengurus atau memiliki kartu tani dimaksud.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Konawe, Gunawan Samad. Kata dia, pengurusan kartu tani dapat dilakukan melalui bank terdekat yang telah ditunjuk.

Baca Juga :  Pemkot Kendari dan BI Kenalkan Program Digital Farming ke Petani Baruga

“Kartu tani sangat penting untuk pengurusan pupuk subsidi agar tepat sasaran,” tutur Gunawan menjelaskan alasan dibuatnya kartu tani, Jumat (16/7/2021)

Ia mengungkapkan pembuatan kartu tani ditangani oleh petugas terkait melalui gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang sudah dibentuk pada masing-masing wilayah.

“Petani yang tergabung dalam Gapoktan perlu dihimbau untuk mengurus kartu tani,” ujarnya.

Ia menjelaskan kartu tani tidak hanya bermanfaat bagi kaum pembajak sawah, melainkan juga pemerintah maupun pihak ketiga dalam menemukan database petani guna pendistribusian pupuk subsidi.

Baca Juga :  Mobil Hangus Terbakar saat Antre BBM di SPBU Martandu

Untuk persyaratannya, kata Samad, pemohon kartu tani harus sudah mengantongi e-KTP, mempunyai bukti kepemilikan lahan kurang lebih 2 hektar, harus sudah tergabung dalam Gapoktan, serta terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Aturan itu diterapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Sistem e-RDKK sangat tepat untuk mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi sekaligus meminimalisir penyelewengan,” terangnya.

Baca Juga :  BNPT: Indonesia Dikenal Sangat Dermawan, Berpotensi Dimanfaatkan Teroris

Lanjut Gunawan Samad, data nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera dalam sistem elektronik tersebut menjadi acuan pemerintah dalam hal penyaluran pupuk subsidi.

Ia menyebut, data manual yang dijadikan rujukan untuk mendistribusikan pupuk subsidi berpotensi melahirkan kecurangan, misalnya penerima ganda.

“Sehingga kita bisa mencegah duplikasi penerima pupuk,” pungkasnya. CR2

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x