BERITA TERKINIDAERAHHEADLINEHUKRIM

Gadis 14 Tahun Asal Konawe Mengaku Diperkosa Pria Kenalan di Facebook

×

Gadis 14 Tahun Asal Konawe Mengaku Diperkosa Pria Kenalan di Facebook

Sebarkan artikel ini
Tersangka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Konawe.

LAJUR.CO, KONAWE – Miris menimpa remaja asal Konawe bernama Bunga (samaran). Niat berkenalan dengan pria di aplikasi facebook berakhir tragis.

Remaja 14 tahun itu menjadi korban perkosaan dari lelaki yang ia kenal lewat jejaring Facebook.

Tersangka adalah pria berinisial IK (18 tahun) asal Desa Masara, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe,Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Atas perbuatan bejatnya, tersangka kini diamankan aparat Satreskrim Polres Konawe, Selasa (25/8/2021).

Pelaku dibekuk tak lama setelah polisi menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, AKP Mochamad Jacob Nursagli Kamaru, membenarkan pertemuan keduanya bermula dari aplikasi facebook sejak bulan Mei 2021.

Baca Juga :  Waspada Penyakit Cacar Monyet, Ini Pedoman dari Kemenkes

Setelah kenalan lewat Facebook, Bunga dan pelaku lantas berpacaran. Kala itu, korban mengaku dijemput pelaku menuju kediamannya di Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe.

“Lalu pelaku membawa korban ke rumah temannya. Kemudian pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wita pelaku membawa korban ke rumah temannya di Kelurahan Ranoeya, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe,” jelas AKP Jacob.

Saat itu pelaku sempat mengajak korban untuk pulang. Akan tetapi korban tetap tidak ingin pulang karena sudah lari dari rumah.

“Kemudian karena merasa bernafsu pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan yang awalnya korban sempat menolak akan tetapi pelaku membujuk dan merayu korban dengan berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban jika terjadi apa-apa,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Ancam Blokir Google, Facebook, WhatsApp dkk, Alasannya Apa?

Setelah kejadian itu, kata Jacob, keluarga pelaku dan korban sempat melaksanakan upaya adat. Namun ditengah proses, korban dan pelaku kembali pergi dari rumah. Tepatnya pada bulan Juli 2021.

Mereka diketahui pergi menuju ke Kabupaten Konawe Utara, yang merupakan kediaman teman pelaku.

“Pelaku kembali menyetubuhi korban secara berulang kali dan pada saat menyetubuhi korban. Akan tetapi karena merasa keberatan karena tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku untuk menyelesaikan adat sehingga keluarga korban melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian untuk diproses hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Proyek Gorden Rumah Dinas DPR Dibatalkan, MAKI: Kalau Tidak, Akan Jadi Kasus Korupsi

Setelah melakukan pendalaman terhadap keberadaan tersangka, Timsus dipimpin oleh Aipda Supahmil langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku yang telah diketahui berada di Desa Madara Kecamatan Wawotobi. Di sanalah polisi menciduk tersangka.

“Pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Subsider Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” pungkasnya. CR2

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x