LAJUR.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengancam akan memblokir sejumlah platform digital asing, seperti Google, Facebook, dan WhatsApp.
Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, potensi pemblokiran dilakukan apabila para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, termasuk Google, Facebook dan sejenisnya, tidak melakukan pendaftaran ke Kemkominfo hingga 20 Juli 2022.
“PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo,” kata Dedy, dikutip dari Kompas.com (22/6/2022).
Merujuk Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah:
“Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.”
Sementara itu, sistem elektronik yang dimaksud dalam PSE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik.
PSE sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.
PSE Lingkup Publik merupakan instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Adapun, PSE Lingkup Privat adalah individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Beberapa contoh PSE Lingkup Privat, antara lain Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, Zoom, dan sebagainya.
Alasan Kominfo ancam blokir Google, Facebook, WhatsApp dkk
Kebijakan pendaftaran PSE bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi yang ada di Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana amanat dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, pendaftaran PSE juga merujuk pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dedy mengatakan, kedua aturan tersebut mengamanatkan PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) beroperasi.
Jika PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran, sesuai Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, Menteri berhak memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
“Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).”
PSE Lingkup Privat harus melakukan pendaftaran ke Kemkominfo untuk mendapat semacam izin mengoperasikan layanan sistem elektroniknya di Indonesia.
Pendaftaran ke Kominfo sendiri memuat beberapa informasi seperti:
Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik yang terdiri dari nama sistem elektronik, alamat IP server, keterangan data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan sistem elektronik, sertifikat keamanan, dan sebagainya.
Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun dilansir dari laman pse.kominfo.go.id, per 24 Juni 2022 pagi, sudah ada 4.606 PSE yang mendaftar, dengan rincian 4.534 PSE domestik dan 74 PSE asing.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah PSE Lingkup Privat populer di Tanah Air seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dan Twitter, hingga kini belum juga terdaftar.
Lantas, apabila hingga 20 Juli nanti masih belum mendaftarkan diri, apakah akan langsung diblokir?
Dilansir dari Kompas.com (23/6/2022), Dedy mengatakan bahwa pada hari terakhir periode pendaftaran atau 20 Juli 2022, Kemkominfo akan mengidentifikasi mana saja PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar.
Selanjutnya, Kemkominfo akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor PSE Lingkup privat tersebut.
Misalnya, apabila ada platform financial technology (fintech) yang belum mendaftar, maka Kemkominfo akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
“Setelah pengecekan dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, maka kami kemudian akan mengomunikasikan dengan PSE tersebut untuk bisa memberikan penjelasan ‘mengapa kok belum mendaftar’?” ujar Dedy.
“Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kementerian Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya, maka kami akan langsung melakukan pemutusan akses,” imbuhnya. Adm
Sumber : Kompas.com