HEADLINENASIONAL

Papua Bersiap Menyambut PON XX, Ini Syarat Wisatawan yang Mau ke Papua

×

Papua Bersiap Menyambut PON XX, Ini Syarat Wisatawan yang Mau ke Papua

Sebarkan artikel ini
Bandara Sentani di Jayapura, Papua. Foto: Hari Suroto

LAJUR.CO, KENDARI – Papua tengah bersiap menyambut Pekan Olahraga Nasional atau PON XX yang berlangsung Oktober 2021. Sebab itu, akan banyak orang berkunjung ke Papua, baik atlet, ofisial, panitia PON dari berbagai daerah, suporter, penonton PON, hingga wisatawan pada umumnya.

Peneliti Balai Arkeologi Papua, Hari Suroto menyampaikan sejumlah syarat perjalanan yang wajib diketahui para wisatawan yang hendak berkunjung ke Papua, maupun mereka yang akan melakukan perjalanan ke luar Papua. “Aturan perjalanan ini juga berlaku bagi orang yang akan melakukan perjalanan antar-kabupaten di Papua menggunakan transportasi udara,” kata Hari Suroto kepada Tempo, Sabtu 4 September 2021.

Baca Juga :  Jokowi Didampingi Istri di Wakatobi, Wabup Ilmiati: Bagi-Bagi Sertifikat Hingga Pelepasan Tukik

Bagi wisatawan yang akan datang ke Papua wajib memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19, tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2 x 24 jam, dan mematuhi protokol kesehatan. Ketentuan yang sama berlaku bagi mereka yang akan melakukan perjalanan transportasi udara antar-kabupaten di Provinsi Papua.

Beberapa perjalanan udara antar-kabupaten di Papua, misalkan dari Merauke ke Jayapura, dari Wamena ke Jayapura, dari Timika ke Jayapura, atau dari Jayapura dengan berbagai tujuan, seperti Merauke, Biak, Wamena, dan Timika. Begitupun juga bagi wisatawan yang akan melakukan perjalanan ke luar Papua, wajib memiliki sertifikat vaksinasi dan hasil tes Covid-19 PCR.

Baca Juga :  Rangkaian Lomba Ramaikan Hari Bhayangkara ke-76

Khusus perjalanan udara antar-kabupaten di Provinsi Papua yang menggunakan jasa penerbangan perintis atau dengan pesawat kecil, maka penumpang hanya wajib memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dan rapid test antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1 x 24 jam. Peraturan perjalanan ini berlaku hingga PON XX selesai.

Untuk perjalanan udara di Provinsi Papua Barat, penumpang hanya wajib memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dan rapid test antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1 x 24 jam atau tes PCR hasil negatif yang berlaku 2 x 24 jam. Ketentuan ini berlaku untuk perjalanan udara antar-kabupaten di Provinsi Papua Barat maupun bagi orang yang akan ke luar Papua Barat. Adm

Baca Juga :  OJK Rilis Dua Aturan Terbaru Terkait Perusahaan Pembiayaan

Sumber: Tempo.co

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x