LAJUR.CO, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) bakal merealisasi penurunan biaya transfer antar bank yang saat ini Rp 6.500 menjadi maksimal Rp 2.500 per transaksi.
Penurunan tarif transfer antar bank tersebut terjadi karena BI bakal mulai mengimplementasikan sistem BI Fast Payment tahap pertama pada Desember 2021 mendatang.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, jelang pengoperasian BI Fast bank sentral telah menetapkan skema harga, dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah. Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi.
Biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.
“Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu,” kata Perry, dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).
Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast ialah sebesar Rp 250 juta per transaksi. Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.
“Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implemtasi awal ini ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala,” ujar Perry.
Diberitakan Kontan.co.id, penerapan BI Fast dilakukan dalam dua tahap, yakni per Desember 2021 dan minggu keempat Januari 2022.
Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI-FAST fokus pada layanan transfer kredit individual. Selanjutnya, layanan BI-FAST akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.
Daftar Bank yang Terapkan BI Fast
Seperti dijelaskan sebelumnya, dengan menggunakan BI Fast, maka biaya transfer antar bank jadi lebih murah.
Berikut adalah daftar bank yang bakal menerapkan BI Fast sehingga maksimal tarif transfer antar bank Rp 2.500 per transaksi:
Tahap I
1. BTN
2. DBS Indonesia
3. Bank Permata
4. Bank Mandiri
5. Bank Danamon
6. CIMB Niaga
7. BCA
8. HSBC
9. UOB
10. Bank Mega
11. BNI
12. BSI
13. BRI
14. OCBC NISP
15. UUS BTN
16. UUS Permata
17. UUS CIMB Niaga
18. UUS Danamon
19. BCA Syariah
20. Bank Sinarmas
21. Citibank
22. Bank Woori.
Tahap II
1. KSEI
2. Bank Sahabat Sampoerna
3. Bank Harda Internasional
4. Bank Maspion
5. KEB Hana
6. BRI Agroniaga
7. Ina Perdana
8. Bank Mantap
9. Bank Nobu
10. UUS Jatim
11. Jatim
12. Multi Artha Sentosa
13. Bank Mestika Dharma
14. Bank Ganesha
15. UUS OCBC NISP
16. Bank Digital BCA
17. UUS Sinarmas
18. Bank Jateng
19. UUS Bank Jateng
20. Standard Chartered
21. BPD Bali
22. Bank Papua.
Sumber : Kompas.com