LAJUR.CO, KENDARI – Seorang perempuan harus diringkus polisi lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu, Minggu (19/6/2022). Perempuan inisial ER (49) diduga menjadi pengedar sabu demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sekitar pukul 18.45 wita, ER digeledah di dalam kamar kontrakan di Jalan Ronga I, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. ER mengaku tergiur dengan uang sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah yang dijanjikan rekannya sesama pengedar.
Wanita berpenampilan tomboi itu mengedarkan barang haram atas perintah E yang dikenal melalui handphone.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap ER, sejumlah barang bukti ditemukan. Diantaranya shabu sebanyak 22 sachet, 1 (satu) buah bong, sebuah dos handphone merk Samsung, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah sendok shabu, 2 (dua) buah pireks kaca, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) tas warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan sim card,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka kepada awak media, Selasa (21/6/2022).
Modus E mengedarkan sabu dengan cara menempelkannya pada suatu tempat di Kecamatan Mandonga. Ia lalu mengarahkan ER untuk menjualnya.
ER yang lebih dulu diringkus polisi pun terpaksa mendekam di sel. Akibat perbuatannya, ER bakal diganjar hukuman penjara paling singkat enam tahun. ER dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain mengamankan ER, personil Polresta Kendari kini tengah memburu keberadaan rekan ER yang berinisial E.
LAPORAN : JENI