BERITA TERKINIHEADLINE

Tidak Ada Anggaran Pemilihan Wakil Bupati Koltim

×

Tidak Ada Anggaran Pemilihan Wakil Bupati Koltim

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muh Endang SA.
Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muh Endang SA.

LAJUR.CO, KENDARI – Masyarakat Kabupaten Kolaka Timur mesti bersabar menanti penetapan kepala daerah defenitif. Pasalnya, agenda Pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur dipastikan urung terlaksana tahun ini.

Sebagaimana diungkap Ketua DPD Partai Demokrat Sultra Muh Endang SA, anggaran untuk pelaksanaan pemilihan 02 Koltim tahun 2021 nihil alias tidak ada.

Hal ini disebabkan Pemprov Sultra menolak dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Perubahan (RAPBD-P) tahun 2021 Kabupaten Koltim.

“Kemarin kan kabarnya APBD-P Koltim ditolak. Ada enam kabupaten. Otomatis berarti tidak ada anggaran pemilihan Wabup Koltim. Pemilihan tidak bisa jalan kalau anggarannya tidak ada,” ujar Muh Endang SA ditemui disela agenda kunjungan ke PTUN Kendari, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga :  Ridwan Bae ke Ali Mazi: Jangan Buat Kebijakan Konyol di Akhir Masa Jabatan!

Selaku partai pengusung kepala daerah yang menang di Koltim, Endang mengaku tak bisa berbuat banyak. Kata dia, mustahil agenda pengusulan Wabup Koltim digelar tanpa ada alokasi anggaran dari Pemkab Koltim.

“Kondisinya demikian. Tidak mungkin dilaksanakan kalau anggaran tidak ada. Mungkin tahun depan. APBD P ditolak berarti APBD induk acuannya. Dan disitu tidak ada item pemilihan wabup” tukas Endang.

Baca Juga :  DLH Sultra Kampanye Daur Ulang Sampah: Limbah PLN Jadi Paving Blok

Sebelumnya, dirilis Lajur.co, ada enam kabupaten di Sulawesi Tenggara yang dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Perubahan (RAPBD-P) tahun 2021 ditolak.

Enam daerah tersebut termasuk Kolaka Timur. Berikut Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Utara.

Informasi ini disampaikan Kepala BPKAD Sultra, Basiran, Rabu (27/10/2021).

Kata dia, penolakan dokumen Raperda APBD enam daerah itu disebabkan lambatnya proses ketukpalu oleh DPRD setempat.

“Ada 6 kabupaten yang tidak dapat dievaluasi Raperda APBDP 2021 karena telat dalam penetapan persetujuan bersama DPRD dengan Bupati (Pemda),” kata Basiran via pesan WhatApp-nya.

Baca Juga :  Melihat Ragam Produk Olahan Porang di Pameran Misi Dagang & Investasi Jatim-Sultra

Sesuai regulasi peraturan perundang-undangan, batas waktu akhir penetapan Raperda APBD-P Pemda dan DPRD ialah 30 September 2021.

Akibat keterlambatan ini, kata Basiran, Pemprov Sultra pun menolak mengevaluasi Raperda APBD-P 2021.

Sebagai sanksi, lanjut Basiran, enam daerah bersangkutan tak bisa menetapkan APBD-P alias agenda pembangunan tetap merujuk APBD tahun 2021 induk.

“Sanksinya ya tidak bisa menetapkan APBDP,” pungkas Basiran. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x