LAJUR.CO, KENDARI – Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi dokumen penting yang harus dimiliki oleh masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Sebab, banyak aktivitas dan fasilitas publik yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat utama.
Sebelumnya, sertifikat vaksin hanya bisa dilihat dan diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi.
Namun, masyarakat kini bisa mengunduhnya dengan cara yang lebih mudah, yaitu melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Selain unduh sertifikat vaksin, masyarakat juga bisa melihat status vaksinasi dan mengubah info diri, seperti nama dan nomor telepon.
Berikut cara download sertifikat vaksin via WhatsApp:
1. Kirim pesan “Hai” ke nomor layanan chatbot WhatsApp Kemenkes 0811-1050-0567
2. Klik “Menu Utama”
3. Klik “Sertifikat Vaksin” dan kirim
4. Tunggu sampai mendapat balasan dari Kemenkes
5. Masukkan nomor telepon yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi
6. Masukkan kode OTP yang telah dikirim ke nomor telepon
7. Akan muncul menu “Download Sertifikat”, “Status Vaksinasi”, dan “Ubah Info Diri”
8. Pilih “Download Sertifikat”
9. Masukkan nama
10. Masukkan NIK
11. Unduh sertifikat vaksin Covid-19.
Memudahkan masyarakat
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, layanan ini merespons kebutuhan masyarakat terkait kesesuaian data vaksinasi Covid-19.
Pemerintah menjamin, setiap data yang dikirimkan aman karena harus melalui verifikasi kode OTP yang hanya diketahui oleh penerima chat.
“Semua kemudahan ini tentunya didesain dengan proses verifikasi dan tingkat keamanan yang mencukupi agar data dan privasi pengguna tetap terjaga dengan baik,” kata Kemenkes dalam akun resmi Instagramnya @kemenkes_ri.
Sebagai peringatan, sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial.
Pasalnya, di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP.
Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.
Sertifikat tersebut juga tidak harus dicetak untuk bisa digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan.
Sebab, sertifikat versi digital sudah cukup sebagai pelengkap untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan.
Sumber : Kompas.com