BERITA TERKININASIONAL

Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan secara Online

×

Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan sebuah lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal.

Pekerja yang merupakan Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun yang termasuk BPU yakni wirausaha, freelancer, dan pekerja paruh waktu.

Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online, baik melalui situs maupun aplikasi.

“Bisa pakai aplikasi mobile Jamsostek Mobile (JMO). Saat ini bisa daftar untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah,” ujar Dian kepada Kompas.com, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga :  Bisakah Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan?

Syarat dan tata cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan 

1. Pendaftaran untuk kategori Penerima Upah (PU)

Syarat pendaftaran
Pemberi kerja mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat pendaftaran peserta program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain :
– Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
– Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau
– Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja.
– NPWP Perusahaan
– KTP Pemilik Perusahaan
– KTP Tenaga Kerja
– Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha-Perdagangan/Nomor Induk Berusaha

Tata cara pendaftaran

1. Klik portal layanan pendaftaran di sini.

2. Pilih “Pendaftaran Peserta” dan pilih Penerima Upah.

Baca Juga :  Mengenal Tradisi Karia, Ritual Penyucian Diri Perempuan Suku Muna

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR.

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.

5. Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan Anda.
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat.

Adapun manfaat yang diperoleh dari PU yakni :
– Jaminan Hari Tua (JHT)
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
– Jaminan Kematian (JKM)
– Jaminan Pensiun (JP)
– Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

2. Pendaftaran untuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU)

Syarat pendaftaran
Calon pelamar memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memiliki alamat email.

Baca Juga :  10 Sungai Terpendek di Dunia, Salah Satunya Ada di Sulawesi Tenggara

Tata cara pendaftaran
1. Klik portal layanan pendaftaran di sini.
2. Pilih “Pendaftaran Peserta” dan pilih individu (Pekerja BPU).
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR.
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
5. Isi data individu (Pekerja BPU).
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat.

Sedangkan, manfaat yang diperoleh dari BPU yakni :
– Jaminan Hari Tua (JHT)
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
– Jaminan Kematian (JKM).  Adm

Sumber :Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x