?>
BERITA TERKINIHEADLINE

Polwan Manado yang Sempat Kabur di Kendari Ditangkap di Jaksel

×

Polwan Manado yang Sempat Kabur di Kendari Ditangkap di Jaksel

Sebarkan artikel ini
Briptu Christy Triwahyuni. Foto :Tribunnews

LAJUR.CO, KENDARI – Petugas Polda Metro Jaya menangkap polisi wanita Polres Manado, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sempat dikabarkan kabur di Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

“Benar, diamankannya hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sultra Edukasi Tata Cara Pendirian Perusahaan & Kekayaan Intelektual

Briptu Cristy yang desersi dari tugasnya di Polresta Manado, diamankan seorang diri saat berada di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan. Usai diamankan petugas, yang bersangkutan dimintai keterangan dan dipulangkan dengan pengawalan menuju Polda Sulawesi Utara.

“Kami ambil keterangan dulu dan karena dia DPO Polda Sulut kami koordinasi dulu untuk dikembalikan ke Polda Sulut,” ucap dia.

Baca Juga :  9 Gejala Kanker Serviks Stadium Awal yang Pantang Disepelekan

Briptu Christy diketahui masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polda Sulawesi Utara. Dia diburu lantaran meninggal tugas alias disersi sejak 15 November 2021.

Sebelum pergi dari rumah dan tak ada kabar, Briptu Christy sempat izin kepada suaminya yang juga anggota polisi atas nama Briptu Reynaldy Kamae.

“Terakhir Januari awal dia bilang mau ke rumah temannya ingin menenangkan diri karena sudah banyak pikiran,” kata Briptu Reynaldy Kamae, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga :  Polisi Ungkap Identitas Mayat Mengambang di Kecamatan Abeli

Briptu Reynaldy ketika itu mengklaim tidak tahu keberadaan istrinya sampai. Sebab, ketika pergi yang bersangkutan hanya memberi tahu akan ke rumah temannya tanpa memberi membeberkan alamatnya. Adm

Sumber : Antara

?>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>
?>