LAJUR.CO, KENDARI – Dalam rangka peningkatan pemahaman terkait aspek-aspek perseroan perorangan dan kekayaan intelektual komunal di kalangan masyarakat dan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Pelayanan Hukum menggelar Diseminasi Perseroan Perorangan dan Promosi Kekayaan Intelektual Komunal di Wonua Monapa Hotel, Konawe Selatan, Senin (30/5/2022).
Diseminasi Perseroan Perorangan ini diikuti 30 peserta dan promosi kekayaan intelektual komunal sebanyak 46 peserta yang terdiri dari Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Sultra, Dinas PTSP Sultra, Kadin Sultra, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra dan Kota Kendari serta peserta internal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Kantor Pajak Pratama Kendari dan Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM Sultra.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum), Maktub, membuka langsung kegiatan ini. Dalam kesempatan ini, Kakanwil mengungkapkan kegiatan ini menjawab pertanyaan yang sering muncul terkait mekanisme pendirian perusahaan perorangan dan pendaftaran kekayaan intelektual.
“Salah satu permasalahan yang sering ditanyakan oleh masyarakat ke kantor wilayah adalah mekanisme pendirian perusahaan perorangan dan pendaftaran kekayaan intelektual dengan segala aspek hukumnya. Karena itu, materi sosialisasi ini sangat penting bagi kami dan juga masyarakat,” ungkap Silvester.
Terkait hal ini pula, Kanwil Kemenkumham Sultra telah membuka loket pelayanan secara fisik dan juga digital sebagai wujud pelayanan terhadap masyarakat.
“Dalam rangka mewujudkan birokrasi bersih dan melayani, Kanwil Kemenkum HAM Sultra membuka loket pelayanan terintegrasi baik fisik maupun digital sabagai wujud pelayanan terhadap masyarakat,” tutup Silvester. Adm