BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Polisi Amankan Staf Notaris di Konsel yang Cabuli Anak di Bawah Umur

×

Polisi Amankan Staf Notaris di Konsel yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Wajah rupawan pria berinisial MA (27) kontras dengan kelakuan bejatnya. Bagaimana tidak, MA dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.

MA akhirnya berhasil diciduk Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim).

Pelaku berinisial MA (27) diamankan aparat, Jumat (1/6/2022), sekitar pukul 23.00 Wita, di kawasan Desa Duduri, Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Perbatasan Kendari-Konsel

Aksi MA yang bekerja sebagai staf notaris terbilang berani. Ia nekat mencabuli korban, sebut saja namanya Bunga yang notabene adalah seorang pelajar di kediaman Bunga sendiri.

Menurut hasil interogasi polisi, tindak asusila MA terhadap Bunga (14) dilakukan sejak tahun 2018.

“Kejadiannya di Ranomeeto Konsel, tempatnya di rumah milik perempuan (korban),” jelas Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu (1/6/2022).

Tersangka MA masuk ke dalam kamar korban dan langsung melancarkan aksi tidak senonoh terhadap Bunga.

Baca Juga :  Cara Cegah Penularan Hepatitis Akut pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu

Masih menurut pengakuan korban, kata AKP Fitrayadi, MA tak hanya sekali melakukan tindak pelecehan seksual. Aksi bejat itu sudah berulang kali dilakukan hingga membuat Bunga gerah.

Korban lantas menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena merasa sudah tidak tahan dengan tindakan pelaku.

“Orang tua korban kemudian langsung melaporkannya ke Polresta Kendari,” sambung AKP Fitrayadi.

Akibat perbuatan cabulnya itu, MA kini harus meringkuk di sel Mapolresta Kendari. Ia bakal dijerat dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Selain Mengonsumsi Makanan Sehat, Berikut 3 Cara Menjaga Imunitas

LAPORAN: JENI

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x