LAJUR.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub secara resmi akan menerapkan peraturan baru terkait batas tarif ojek online (ojol). Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. KP 564/2022 pada 4 Agustus 2022.
Kemenhub berdalih kenaikan tarif ojek online tersebut didasarkan pada pertimbangan akan penyesuaian harga BBM.
“Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bahan bakar dan kebutuhan lain, di samping juga aspirasi dari para mitra,” tutur Pitra Setiawan, Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pada rabu, 10 agustus 2022 lalu.
Kebijakan itu berlaku paling lambat 10 hari setelah Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022 terbit. Namun pemberlakuan tarif itu ditunda, yang sedianya berlaku mulai kemarin, 14 Agustus 2022.
Keputusan yang menggantikan KM No.KP 348/2019 tersebut akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno melalui keterangan resmi, Senin, 8 Agustus 2022.
Rincian Tarif Baru Ojek Online
Sebagaimana yang terbit di laman tempo.co pada 9 agustus 2022 lalu, ada 3 zonasi yang digunakan dalam keputusan tersebut. Antara lain:
- Zona I, terdiri dari Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
- Zona II, terbagi untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
- Zona III, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Kemudian tarif bagi tiap zona diatas juga memiliki besaran yang berbeda-beda sebagai berikut:
Zona 1
- biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)
- biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
- biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 – Rp 11.500
Zona 2
- biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km
- biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km
- biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 – Rp 13.500
Zona 3
- biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
- biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
- biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 – Rp 13.000
Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019. Maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.
Ragam Reaksi Kanan Kiri
Selain itu ada juga dari perusahaan aplikasi, seperti Go-Jek yang memberikan tanggapannya. Lain halnya dengan Ketua Asosiasi Ojek Daring, melalui Senior Vice President (SVP) Corporate Affairs mereka, Rubi W. Purnomo, Go-Jek menegaskan bahwa mereka siap mematuhi seluruh peraturan dan mendukung pemerintah.
“Gojek selalu akan mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat” ungkapnya.
Dikutip dari Tempo, 14 Agustus 2022, Kemenhub mengundur kenaikan tarif ojek online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan ada penambahan waktu bagi perusahaan aplikasi ojek online atau para aplikator untuk melakukan penyesuaian tarif yang baru. Perusahaan diberi waktu penyesuaian 25 hari sejak terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, atau pada 29 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu. Adm
Sumber : Tempo