BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Sopir Penjual Sabu-sabu Ditangkap di Halte Dekat Kantor DPRD Kota Kendari

×

Sopir Penjual Sabu-sabu Ditangkap di Halte Dekat Kantor DPRD Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
Tersangka TB, sopir mobil yang ditangkap polisi saat mengedarkan sabu di dekat kantor DPRD Kota Kendari.

LAJUR.CO, KENDARI – Desakan kebutuhan ekonomi mendorong seorang sopir mobil berinisial TB (30) di Kendari nyambi menjual barang haram sabu-sabu. TB dikabarkan mendapat iming-iming untung Rp100 ribu pergram dari hasil jualan narkotika.

Sayang, tindak kriminal pria tersebut kini berhasil diendus aparat kepolisian. TB ditangkap aparat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari saat berada di halte dekat kantor DPRD Kota Kendari, Rabu (17/8/2022).

Polisi menangkap TB di sebuah halte sekitar kantor DPRD Kota Kendari, Jalan Madusila, Kelurahan Wundubatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Baca Juga :  Pencuri Besi Kapal Tongkang Ditangkap di Bawah Jembatan Bahteramas

Kala itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 sachet narkotika jenis sabu. TB diciduk saat tengah memindahkan tempelan kemasan sabu.

“Hasil interogasi, TB mengaku menyimpan sabu di rumahnya. Dari penggeledahan di rumah TB, tim Opsnal Satresnarkoba menemukan sekitar 24 sachet diduga narkotika. Barang bukti non narkotika berupa handphone ikut disita,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka saat Press release, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga :  Syarat dan Cara Menggunakan BPJS untuk Kecelakaan

Kepada polisi, TB mengaku memperoleh sabu sebanyak 4 kali dari seseorang berinisial M. Sementara M memperoleh sabu dari rekannya sesama sopir mobil.

“Dari 4 kali itu, TB sudah 3 kali berhasil mengedarkan. Jumlah keseluruhan paket yang diterima sebanyak 36 paket. Terakhir tim kami menemukan 27 paket, dari 27 paket yang diamankan sekitar 12.38 gram. Sisanya sudah diedarkan di beberapa titik di kota Kendari,” tambah AKP Hamka.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pria yang Jualan Sabu Lewat Medsos

TB juga mengaku sudah memperoleh uang sekitar Rp2.500.000 dari hasil mengedarkan sabu.

Saat diinterogasi, TB menyebut memperoleh barang haram dari pengedar M yang berdomisili di wilayah Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Kini Polisi masih mendalami keberadaan pria M tersebut.

TB disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Karena telah mengedarkan narkotika, maka TB akan dijerat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x