BERITA TERKINI

Polisi Bekuk Pria yang Jualan Sabu Lewat Medsos

×

Polisi Bekuk Pria yang Jualan Sabu Lewat Medsos

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Niat meraup untung malah dapat buntung. Pria FN (31) diamankan Satresnarkoba Polresta Kendari akibat ketahuan menjadi pengedar sabu di Kendari, Rabu (10/8/2022).

Kepada polisi, FN mengaku melakukan transaksi melalui media sosial dengan seseorang yang ia panggil dengan sebutan Mas.

Sejumlah barang bukti yang ditemukan polisi rencananya akan dijual kembali oleh FN.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Dibacok Pakai Parang Usai Nonton Konser di Tugu MTQ

Barang bukti yang ditemukan berupa 2,12 gram narkotika jenis sabu, dalam pembungkus wafer nabati warna coklat.

Satu barang bukti non narkotika lain yakni 1 buah handphone merk Oppo sebagai alat komunikasinya.

“Pengedar diiming-imingi akan mendapat keuntungan sebesar seratus ribu rupiah atas perolehan narkotika seberat 2,12 gram,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Hamka saat press release, Senin (15/8/2022).

Baca Juga :  Empat Hari Dicari, Nelayan yang Hilang di Tanjung Lelemo Butur Belum Juga Ditemukan

FN melancarkan aksinya di sekitar PLN Kecamatan Wua-wua, Kendari dengan cara menempelkan disuatu tempat.

FN diancam hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. Ancaman tersebut karena tersangka ini melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x