LAJUR.CO, KENDARI – Niat meraup untung malah dapat buntung. Pria FN (31) diamankan Satresnarkoba Polresta Kendari akibat ketahuan menjadi pengedar sabu di Kendari, Rabu (10/8/2022).
Kepada polisi, FN mengaku melakukan transaksi melalui media sosial dengan seseorang yang ia panggil dengan sebutan Mas.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan polisi rencananya akan dijual kembali oleh FN.
Barang bukti yang ditemukan berupa 2,12 gram narkotika jenis sabu, dalam pembungkus wafer nabati warna coklat.
Satu barang bukti non narkotika lain yakni 1 buah handphone merk Oppo sebagai alat komunikasinya.
“Pengedar diiming-imingi akan mendapat keuntungan sebesar seratus ribu rupiah atas perolehan narkotika seberat 2,12 gram,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Hamka saat press release, Senin (15/8/2022).
FN melancarkan aksinya di sekitar PLN Kecamatan Wua-wua, Kendari dengan cara menempelkan disuatu tempat.
FN diancam hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. Ancaman tersebut karena tersangka ini melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Red