LAJUR.CO, KENDARI – Penerapan tilang dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal ditunda hingga pertengahan September mendatang. Seyogyanya, di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) akan diterapkan ETLE mulai 1 September 2022.
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari masih mengkaji hal itu dengan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Kamseltibcar Lantas.
Rapat dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Kabid Darat LLAJ Perhubungan Kota Kendari, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan, Kepala Dinas BPTD XVIII, Pimpinan Jasa Raharja, Pejabat Pelaksana UP3 PLN Kota Kendari, dan Pimpinan UPDK PLN Kota Kendari.
Kurangnya fasilitas rambu dan marka jalan menjadi salah satu hal yang menjadi pertimbangan dalam penerapan tilang ETLE .
“Kita akan memberikan informasi Hotline agar masyarakat dapat menghubungi dengan cepat dan tepat terkait permasalahan lalu lintas terutama kurangnya Rambu dan Marka,” ujar Kapolresta Kendari Kombes Eka Faturrahman usai memimpin Rakor di Aula Rupatama Polresta Kendari, Rabu (31/8/2022).
Dalam Rakor juga dibahas terkait adanya perbedaan dan pemetaan jalan antara jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kota sehingga perlu dilakukan survey dan tinjauan kembali. Red