LAJUR.CO, KENDARI – Penanganan kasus pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) inisial RN berlanjut di meja Kejaksaan Negeri Kendari.
Berkas perkara tersangka Prof B resmi diserahkan oleh Unit IV/PPA Satreskrim Polresta Kendari ke Kejaksaan Negeri Kendari, Senin (5/9/2022).
“Unit IV/PPA Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 WITA telah menyerahkan berkas perkara Nomor 182 tanggal 3 September 2022 dengan tersangka atas nama Prof. B ke Kejaksaan Negeri Kendari,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kendari untuk kebutuhan proses persidangan.
Prof B yang diduga pelaku tindakan asusila ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kendari pada Kamis (18/8/2022) lalu. Kasus ini menyeruak ke tengah publik setelah korban melaporkan kejadian miris dialami oleh oknum dosennya sendiri ke pihak kepolisian. Red