LAJUR.CO, KENDARI – BPJS Kesehatan Cabang Kendari bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe melakukan kunjungan ke PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe untuk melakukan pengawasan kepatuhan kepada badan usaha terhadap implementasi Program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Ivan Ravian menyampaikan kunjungan ini selain untuk pemeriksaan kepatuhan badan usaha, juga merupakan silaturahmi kepada PT. SCM yang telah memberikan kontribusi dalam menyukseskan Program JKN dengan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.
“Kami bersama Kejaksaan Negeri Konawe wajib memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya termasuk warga negara asing yang telah bekerja lebih dari enam bulan terdaftar pada Program JKN untuk dijaminkan biaya pelayanan kesehatannya. Melalui kunjungan ini kami juga akan melihat data pekerja yang telah terdaftar pada Program JKN serta yang belum terdaftar dan bagi yang telah terdaftar diluar wilayah kerja kami, akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan peralihan kepesertaan melalui Kantor Kabuaten Konawe,” kata Ivan, Kamis (08/09).
Menurut Ivan, hal ini dilakukan bertujuan untuk kemudahan bagi perusahaan, pekerja dan tanggungan keluarga pekerjanya dalam pemanfaatan pelayanan kesehatan serta proses administrasi kepesertaan yang notabene adalah mayoritas penduduk Sulawesi Tenggara.
“Kegiatan ini kami rangkaikan dengan paparan materi tentang hak dan kewajiban peserta JKN serta diskusi terkait teknis pelaksanaan Program JKN di lapangan dan dilanjutkan penyampaian dari Kejari Konawe tentang tanggung jawab dari pemberi kerja dan pekerja,” tambah Ivan.
Menanggapi hal tersebut, Human Resource Department PT. SCM, Indah menyampaikan masih terdapat beberapa kendala registrasi peserta JKN yang terjadi di lapangan untuk mendaftarkan pekerja menjadi tanggungan perusahaan, diantaranya pekerja yang tidak bersedia dialihkan menjadi tanggungan perusahaan karena telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.
“Kami telah memastikan setiap pekerja di PT. SCM telah terdaftar sebagai peserta JKN, dengan mempersyaratkan Kartu JKN sebagai syarat untuk pembuatan kartu tanda pengenal untuk bekerja karena tanpa kartu identitas pekerja tidak dapat masuk dalam lingkungan perusahaan,” tutur Indah. Adm