LAJUR.CO, KENDARI – Dalam upaya mengantisipasi terjadinya tindak kecurangan pada penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Kendari melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Kecurangan Program JKN tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara bersama dengan pemangku kepentingan terkait, Senin (10/10).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Ivan Ravian menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja sama yang telah terjalin dengan para pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan kecurangan pada Program JKN. Ivan menekankan bahwa kolaborasi tersebut sangat dibutuhkan dalam rangka mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyempatkan hadir pada kegiatan ini. Hal ini menunjukkan adanya tujuan yang sama antara BPJS Kesehatan dan seluruh pihak yang terkait dalam mencegah terjadinya praktik kecurangan Program ini, khususnya di Sulawesi Tenggara. Semangat kolaborasi ini harus tetap terjaga dalam memastikan program ini tetap berjalan tanpa adanya kecurangan”, ungkapnya.
Ivan juga berharap kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program JKN agar dapat menghindarkan diri dari praktik kecurangan karena telah diatur sanksi administrasi melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Sementara itu, Perwakilan Inspektorat Sulawesi Tenggara, Jumarlin menyatakan bahwa Inspektorat Daerah selaku instansi yang memiliki fungsi pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah selalu mendukung upaya-upaya yang sifatnya pencegahan terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
“Tentu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih selalu menjadi tujuan kita bersama. Kami mengapresiasi upaya BPJS Kesehatan dalam memastikan penyelenggaraan Program JKN tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Jumarlin juga mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam ekosistem penyelenggaran Program JKN untuk dapat bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam mengantisipasi potensi-potensi kecurangan yang dapat mengakibatkan pada kerugian negara dan masyarakat.
Pada pertemuan yang turut dihadiri perwakilan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sulawesi Tenggara seperti Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial serta Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi Sulawesi Tenggara ini, juga dipaparkan berbagai potensi kecurangan dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam mengantisipasi terjadinya kecurangan. Adm