TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMANah, dalam draft RKUHP 9 November 2022, kini kepercayaan juga masuk materi yang dilindungi RKUHP. Sehingga bunyi draftnya:
TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN BERAGAMA ATAU KEPERCAYAAN
“Untuk itu dalam tiap frasa ‘agama’ sudah seharusnya mencantumkan ‘Kepercayaan’ dalam tiap redaksional pasalnya sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” urainya.
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Agama dan KepercayaanPasal 300
Setiap Orang Di Muka Umum yang:
a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
c. menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Draft itu diserahkan Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy, tim penyusun RKUHP dari pemerintah, Albert Aries, dan tim ahli RKUHP, yakni Harkristuti Harkrisnowo, Yenti Garnasih ke Komisi III DPR. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.