LAJUR.CO, KENDARI – Praktik pernikahan anak di bawah umur ditolak secara keras sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kebijakan penolakan ini didukung adanya peraturan mengenai batas umur laki – laki dan perempuan yang diizinkan melangsungkan pernikahan.
Awalnya dalam regulasi lama disebutkan bahwa laki-laki dapat menikah di umur 19 tahun, sementara untuk perempuan boleh menikah pada usia 16 tahun. Kemudian pemerintah melakukan revisi pada aturan tersebut dimana setiap pasangan yang akan melangsungkan ijab qabul harus sudah berumur 19 tahun. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kadia H. Fathuddin. Ia menuturkan kewajiban batasan usia minimal 19 tahun pagi pasangan yang hendak menikah merupakan bagian upaya mencegah maraknya pernikahan usia dini.
Jika ada pasangan yang hendak mendaftar di KUA untuk mencatatkan pernikahan mereka, biasanya pihak KUA akan mengecek apakah pasangan tersebut telah direkomendasikan oleh pengadilan agama atau belum.
“Kami menolak pasangan di bawah umur yang mendaftar. Akan disetujui jika pihak pengadilan agama memberikan surat rekomendasi persetujuan pernikahan untuk anak yang mendaftarkan diri,” ujar H. Fathuddin, Selasa (14/11/2022).
Namun seiring penerapannya, terdapat sejumlah alasan tertentu yang dinilai aturan itu dapat dilanggar. Misalnya saja ketika ada salah satu alasan tertentu untuk menghindari perzinahan mereka akan dinikahkan. Itu juga hanya akan terlaksana jika keduanya sudah melakukan sidang isbat di pengadilan agama setempat.
Di Kota Kendari sendiri, kata Fathuddin, sepanjang tahun 2022 hanya ada satu pasangan yang berusia 16 tahun saat mendaftarkan legalisasi hubungan antara keduanya.
“Di KUA Kadia untuk 2022 ini hanya ada sepasang yang berusia 16 tahun. Kalau tahun 2021 kemarin ada 1 orang laki-laki yang berusia 16 tahun. Biasanya alasan terkuat itu takut akan perzinahan dan sudah ada yang hamil, maka itu kami akan nikahkan,” tambahnya.
Adapun proses sidang isbat yang harus diikuti oleh pasangan kekasih yang ditolak oleh KUA cukup mudah. Secara administrasi mereka hanya butuh berkas persyaratan pernikahan dari kelurahan setempat serta surat penolakan dari KUA. Alasan mendasar harus dilaksanakannya tahapan ini agar perzinahan tidak terjadi di daerah berjuluk Kota Bertaqwa itu.
Pengadilan Agama Kota Kendari sepakat dengan adanya statement tersebut karena pernikahan dini juga bisa menjadi pemicu adanya perceraian di usia muda.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kota Kendari Drs. Safar mengatakan, perlu ada sosialisasi intens agar aturan yang berguna mengurangi praktik pernikahan dini bisa tersebar luas ke masyarakat. Pasalnya, kata dia, pernikahan dini ikut memicu angka perceraian di Pengadilan Agama Kendari.
“Kami sangat berharap kepada stakeholder baik dari kementrian agama maupun KUA terkait agar memberi sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan kesiapannya untuk membina rumah tangga,” ujar Drs. Safar, Selasa (15/11/2022).
Ia juga mengatakan generasi muda sekarang memiliki kecenderungan untuk menikah cepat. Padahal usianya belum memenuhi syarat. Inilah yang membuat sebuah rumah tangga tidak bertahan lama sehingga memicu perceraian.
LAPORAN : FITRIANI
EDITOR : JENI