SULTRABERITA.ID, KENDARI – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengklarifikasi rencana pembebasan narapidana kasus korupsi (napi koruptor) untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan, ia menyebutkan tidak semua narapidana koruptor akan bebas.
Menurut dia, ada kriteria yang ketat untuk hal tersebut, yakni usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
BACA JUGA :
- Jejak Immanuel Ebenezer, Sempat Kunker Tambang di Sultra Sebelum Kena OTT Dugaan Pemerasan
- KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Dugaan Pemerasan
- Inovasi BI – DLH Sultra: Daur Ulang Limbah Racik Uang Kertas Jadi Furniture Ecobrick Ramah Lingkungan
- Kejar Pajak Shadow Economy di 2026, Sri Mulyani Incar Pedagang Eceran
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Cagar Alam Panua
“Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi, seolah napi korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas,” kata Yasonna dalam siaran pers, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (5/4).
Yasonna mengatakan umur di atas 60 tahun itu merupakan pertimbangan kemanusiaan. Sebab, daya imun tubuh di usia tersebut cenderung lebih lemah. Namun, ia menegaskan, tidak berarti semua napi koruptor akan dibebaskan.
Berdasarkan data dari Lapas Sukamiskin Ditjen Permasayarakatan, napi lanjut usia kasus korupsi di Lapas Sukamiskin mencapai 90 orang. Setelah dikurangi dengan napi yang sudah menjalani 2/3 masa pidananya sampai 31 Desember 2020 hanya sebanyak 64 orang.
Ia menilai dari 64 napi yang memenuhi syarat 60 tahun dan 2/3 masa tahanan tersebut, yang menjadi perhatian publik, yakni pengacara OC Kaligis dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
“Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena belum memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Yasonna mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona di Lapas.
Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.
Usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Saat itu Yasonna menyebut setidaknya 300 napi korupsi akan dibebaskan. Adm
Sumber : cnnindonesia.com
Judul : https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200405095824-12-490411/yasonna-sebut-tak-semua-koruptor-di-atas-60-tahun-bisa-bebas