HEADLINE

Yasonna Sebut Tak Semua Koruptor di Atas 60 Tahun Bisa Bebas

×

Yasonna Sebut Tak Semua Koruptor di Atas 60 Tahun Bisa Bebas

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Foto : Ist

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengklarifikasi rencana pembebasan narapidana kasus korupsi (napi koruptor) untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan, ia menyebutkan tidak semua narapidana koruptor akan bebas.

Menurut dia, ada kriteria yang ketat untuk hal tersebut, yakni usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

BACA JUGA :

Baca Juga :  Kalla Toyota Trust Bagi-Bagi Hadiah Smart TV Hingga Sepeda Lipat Ke Pelanggan

“Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi, seolah napi korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas,” kata Yasonna dalam siaran pers, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (5/4).

Yasonna mengatakan umur di atas 60 tahun itu merupakan pertimbangan kemanusiaan. Sebab, daya imun tubuh di usia tersebut cenderung lebih lemah. Namun, ia menegaskan, tidak berarti semua napi koruptor akan dibebaskan.

Baca Juga :  Makna Hari Lahir Pancasila di Mata Legislator Golkar AJP

Berdasarkan data dari Lapas Sukamiskin Ditjen Permasayarakatan, napi lanjut usia kasus korupsi di Lapas Sukamiskin mencapai 90 orang. Setelah dikurangi dengan napi yang sudah menjalani 2/3 masa pidananya sampai 31 Desember 2020 hanya sebanyak 64 orang.

Ia menilai dari 64 napi yang memenuhi syarat 60 tahun dan 2/3 masa tahanan tersebut, yang menjadi perhatian publik, yakni pengacara OC Kaligis dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

“Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena belum memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun,” jelasnya.

Baca Juga :  Jasad Kakek yang Diterkam Buaya di Koltim Ditemukan, Begini Kondisinya

Sebelumnya, diberitakan bahwa Yasonna mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona di Lapas.

Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.

Usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Saat itu Yasonna menyebut setidaknya 300 napi korupsi akan dibebaskan. Adm

Sumber : cnnindonesia.com
Judul : https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200405095824-12-490411/yasonna-sebut-tak-semua-koruptor-di-atas-60-tahun-bisa-bebas








0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x