ADVETORIALBERITA TERKINIHEADLINE

Kampurui dan Paradise On Caves dari Buton Tercatat Resmi Jadi Hak Kekayaan Intelektual Sultra

×

Kampurui dan Paradise On Caves dari Buton Tercatat Resmi Jadi Hak Kekayaan Intelektual Sultra

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Analisa dan Strategi Pemasaran Dispar Sultra Yolaph Dominggus menerima sertifikat pencatatan Kampurui sebagai Hak Kekayaan Intelektual Komunal Sultra di Banda Aceh, Jumat (25/11/2022).

LAJUR.CO, KENDARI – Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) patut berbangga. Salah satu warisan kebudayaan lokal dari jazirah Kepulauan Buton yakni Kampurui ditetapkan sebagai kekayaan intelektual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham dalam ajang nominasi Anugerah Pesona Indonesia (API) 2022.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menyerahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal tersebut kepada perwakilan penerima nominasi Anugerah Pesona Indonesia (API), Jum’at (25/11/2022), di Gedung AAC Dayan Dawood Banda Aceh.

Beberapa produk budaya dan pariwisata lokal Sultra yang ikut mendapatkan Sertifikat HKI selain Kampurui dari Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Paradise On Caves yang terletak di Kabupaten Buton Tengah.

Sementara dari daerah lain di Indonesia ada Bolu Cupu dari Kabupaten Ogan Komering Ilir, Tommour dari Kabupaten Fakfak, Tari Tali Rutong dari Kota Ambon, Motif Hai Passe dari Kabupaten Aceh Utara, Motif Bungong Meulue dari Kabupaten Aceh Besar serta Sulaman Benang Emas Pidie dari Kabupaten Pidie.

Di sela kegiatan, Meurah Budiman mengatakan pemberian sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham merupakan bentuk pengakuan dari negara secara hukum terhadap produk pariwisata Indonesia.

Baca Juga :  Dispar Bakal Helat Toronipa Beach Run 2022, Buruan Daftar! 

“Kami juga terus mendorong, melakukan sosialisasi serta memotivasi daerah lain untuk dapat memperoleh sertifikat tersebut dari Pemerintah,” kata Meurah Budiman,

Selain itu, Meurah mengaku bangga dan mengapresiasi banyak produk lokal dari Provinsi Aceh sudah terdaftar di DJKI.

“Semoga hal ini dapat mendorong pelaku-pelaku usaha atau pariwisata lainnya untuk dapat segera mendaftarkan produknya di Kemenkumham,” harap Meurah.

Bangkitkan Industri Pariwisata Sektor Ekonomi Kreatif

Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atau merek sebuah benda yang menjadi ciri khas suatu daerah saat ini tengah gencar dilakukan. Hal itu guna memberi perlindungan hukum kepada sebuah merek, karya cipta atau produk untuk menghindari kemiripan atau plagiasi dari pihak lain.

Penutup kepala dikenal ‘Kampurui’ sendiri merupakan ikat kepala tradisional masyarakat kepulauan. Kampurui dikenakan kaum laki-laki terbuat dari kain tenun merupakan salah satu bentuk kearifan budaya lokal masyarakat Bumi Anoa. Lazimnya Kampurui banyak ditemui pada masyarakat yang mendiami wilayah Pulau Muna dan Pulau Buton.

Baca Juga :  13 Obat Alami untuk Mencegah Kanker yang Perlu Diketahui

Mengingat warisan budaya itu penting untuk dilindungi, maka pemerintah setempat melalui Dinas Pariwisata Provinsi Sultra mendaftarkan Kampurui sebagai hak kekayaan intelektual komunal asal Sultra. Secara resmi, benda khas Sultra itu kini telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Komunal jenis ekspresi budaya tradisional seni rupa, dengan nomor pencatatan EBT74202200294.

Penyerahan sertifikat kekayaan intelektual tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sultra, diwakili Kepala Seksi Analisa dan Strategi Pemasaran Yolaph Dominggus di Banda Aceh medio November lalu. Penyerahannya diselenggarakan secara nasional berpusat di Banda Aceh bersama dengan hak kekayaan intelektual komunal lainnya yang ada di Indonesia.

“Penyerahannya tanggal 25 November 2022 di Banda Aceh. Kampurui itu tercatat di Kemenkumham sebagai hak kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Sultra. Jadi, dengan tercatatnya HAKI Kampurui ini maka itu tidak bisa diklaim daerah lain sebagai produk budayanya,” ungkap Kepala Bidang Pengembangan Pemasaran Dinas Pariwisata Sultra Andi Syahrir.

Ditetapkannya Kampurui sebagai ciri khas Sultra diharapkan dapat mendongkrak kebangkitan industri sektor ekonomi kreatif. Sehingga dapat mendukung kepariwisataan di Bumi Anoa lebih meningkat lagi bukan hanya dari destinasi wisata, tetapi juga dari segi produk atau barang khas lokal. Andi Syahrir mengatakan jika di Sultra ada kebijakan mewajibkan pemakaian Kampurui di hari-hari tertentu, tentu akan membuat industri kain tenun pembuatan Kampurui dapat naik daun.

Baca Juga :  Polri Patroli Skala Sedang, Pertebal Keamanan KTT G20

“Dari sisi pembangunan ekonomi kreatif, dengan ditetapkannya Kampurui sebagai hak kekayaan intelektual komunal itu bisa menjadi salah satu pengembangan kepariwisataan dari sektor ekonomi kreatif. Misalnya kita dalam hari hari tertentu, anak sekolah diwajibkan mengenakan Kampurui, itu akan membuat industri tenunan untuk pembuatan Kampurui bisa berkembang,” lanjutnya.

Selain itu, ia juga berharap upaya melindungi kekayaan intelektual dimaksud tidak cukup sampai tahap ini. Penguatan branding mesti lebih giat lagi dilakukan sebagai langkah membawa Kampurui banyak dikenal dan diminati masyarakat secara lebih luas.

“Karena ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, maka harus kita perkuat brandingnya, bahwa Kampurui sudah dicatat sebagai inventaris kekayaan intelektual kita. Kita juga berharap kekayaan intelektual lain di Sultra bisa kita daftar juga, seperti tenunan,” pungkasnya. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x