LAJUR.CO, KENDARI – Penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Profesor B (66) kepada mahasiswinya RN (20) kini telah memasuki babak lanjutan. Penyidik Polresta Kendari telah menyerahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (7/12/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menyebut tahap penyelesaian kasus asusila itu kini bukan lagi sebatas berkas perkara yang diserahkan, tetapi lengkap dengan oknum tersangka.
Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor 490 tanggal 26 Juli 2022, dan Sprin sidik nomor 254 tanggal 4 Agustus 2022.
“Telah dilakukan Tahap – II terhadap tersangka bernama Prof. B (66), pekerjaan PNS dan beralamat di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari,” kata AKP Fitrayadi.
Tahap lanjutan ini dilakukan setelah beberapa kali Kejari Kendari meminta agar penyidik dapat melengkapi berkas perkara oknum bersangkutan. Penyerahan kasusnya lantaran tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
“Berdasarkan bukti yang cukup, tersangka diduga telah melakukan TPKS, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” jelasnya.
Tersangka Prof B dilaporkan mahasiswinya pada Senin (18/7) atas dugaan tindakan pelecehan seksual dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kendari pada Kamis (18/8/2022). Red