BERITA TERKINIHEADLINE

Ketua PGRI Sultra Sayangkan Pemecatan Sepihak Guru Honorer di Kendari

×

Ketua PGRI Sultra Sayangkan Pemecatan Sepihak Guru Honorer di Kendari

Sebarkan artikel ini
Ketua PGRI Sultra DR, ABDUL HALIM MOMO,SPd, MSi

LAJUR.CO, KENDARI – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat menyayangkan pemecatan seorang guru honorer di Kendari yang dilakukan secara sepihak oleh kepala sekolah tempatnya ia mengajar. Pengajar yang masih berstatus honorer itu bernama Wa Ode Sunartin, diketahui sudah mengabdi selama 16 tahun di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 92 Kendari.

Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo menyebut nasib yang dialami guru tersebut merupakan contoh yang tidak baik. Mengingat pengabdian selama belasan tahun yang telah dilakukannya diibaratkan habis manis sepah dibuang.

“Menurut saya itu contoh yang tidak baik. Kasian, banyak kesan, banyak pengabdian yang diberikan dalam mendidik anak bangsa, kemudian habis manis sepah dibuang,” sesal Abdul Halim Momo kepada Lajur.co, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga :  Jangan Bingung! Begini Cara Lapor SPT Pajak 2023

Akademisi yang tengah mengajar di Universitas Halu Oleo ini tidak mengetahui hal ihwal secara mendalam masalah yang terjadi antara guru yang bersangkutan dengan pihak sekolah dimaksud. Namun, bagi dia masalah seperti ini seyogyanya dapat diselesaikan dengan bijak tanpa ada yang dizalimi.

Sebelumnya, antara kedua belah pihak telah berdamai dan saling bermaafan. Namun, tanpa diketahui penyebabbya tiba-tiba muncul pernyataan bahwa guru yang bersangkutan telah dipecat oleh kepala sekolahnya. Sehingga Komisi III DPRD Kota Kendari atau yang menangani bidang pendidikan mengambil langkah tegas.

Wa Ode Sunartin, sambung Abdul Halim akan kembali diberikan hak-haknya. Ia sudah mengantongi rekomendasi agar tahun depan dapat mengikuti seleksi PPPK. Berkaitan dengan masalah yang dialaminya hingga berujung pemecatan, guru honorer itu sebelumnya berupaya untuk mengikuti seleksi PPPK namun data-data yang ia miliki berubah tanpa sepengetahuannya. Akibatnya sistem tidak bisa ia akses sampai jadwal seleksi yang dimaksud berakhir.

Baca Juga :  Waspada, Penipuan Akun Telegram Mengaku BPJS Kesehatan, Ini Modusnya

Proses penyelesaian masalah yang menyangkut hak hidup dan hak bekerja itu pun sampai pada meja rapat dengar pendapat (RDP). RDP gelar dan dihadiri oleh PGRI Kota Kendari, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Komisi III DPRD Kota Kendari. Abdul Halim mengaku tidak termasuk undangan dalam RDP tersebut, namun nuraninya terpanggil untuk mengikuti perkembangan kasus yang dialami salah satu tenaga pendidik di Sultra.

“Kemarin itu ada hearing di DPR. Disana sudah ada komunikasi – komunikasi positif terhadap apa yang menjadi masalah guru yang bersangkutan. Ini menurut kami tidak kondusif, secara psikologis akan mengganggu guru yang bersangkutan kalau kembali ke sekolahnya. Sebelumnya ada petisi dari guru – guru di sekolah dimaksud menolak guru bersangkutan. Dari kondisi itu sebagai dasar kepala sekolah memecat yang bersangkutan,” paparnya.

Baca Juga :  BI Akan Rilis Rupiah Digital, Apa Bedanya dengan Uang Elektronik?

Bahkan menurut analisis dosen UHO itu, setelah dipelajari memang bukan lagi berasal dari kejadian yang sesungguhnya namun sudah subjektif. Terlebih, semua secara bersama-sama mencari nafkah di sekolah yang dimaksud.

“Mungkin ada insiden kecil yang dilakukan guru bersangkutan. Tapi kita harus menyelesaikannya dengan hati-hati dan tidak bisa menzalimi orang. Pada saat hearing itu guru-guru hadir dan mereka melakukan penolakan terhadap guru bersangkutan,” tutupnya. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x