LAJUR.CO, KENDARI – Seorang debkolektor warga Lorong Wanggu Jalan H. Lamuse, Kampung KB RT 013 / RW 006 Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tiga lelaki paruh baya. Kejadian penganiayaan itu bersamaan dengan pengrusakan sebuah mobil menggunakan senjata tajam.
Korban penganiayaan dimaksud bernama Haling (41), yang dilakukan oleh tiga orang pelaku masing-masing US (50), FK (40), dan RS (40). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 WITA, Senin (23/1/2023) di wilayah kediaman korban sendiri. Diketahui penyebab dari tindakan penganiayaan tersebut berawal dari korban yang berkendara dengan kecepatan tinggi saat melewati rumah warga.
Saat itu Haling pulang ke rumahnya mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi. Disitulah dirinya diteriaki oleh beberapa orang warga yang menjadi pelaku penganiayaan.
Kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman, korban mengalami luka tebas pada bagian tubuh dan harus dilarikan ke Puskesmas Lepo-lepo, serta di rujuk ke Rumah Sakit Bahteramas untuk jahitan urat nadi tangan yang putus.
“Warga yang tidak terima dengan kecepatan kendaraan tersebut hendak mendatangi Haling namun di cegat oleh Ketua RW (Fajar Ramadhan). Ketua RW selanjutnya mempertemukan Haling dengan. Setelah dipertemukan telah saling memaafkan sehingga Haling kembali ke rumahnya,” kata Kombes Eka, Selasa (24/1/2023).
Beberapa saat kemudian, Haling kembali ke kerumunan warga karena tidak terima ban mobilnya dibuat kempes oleh seseorang yang diduga dari warga tersebut. Karena hal itu maka terjadilah penganiayaan semula dilakukan Haling terhadap FK.
Kemudian, FK bersama US dan RS membalas tindakan yang dilakukan Haling.
Haling yang saat itu hanya sendiri menghadapi pelaku berusaha melarikan diri. Sementara ketiga pelaku, lanjut Kombes Eka melakukan pengrusakan terhadap mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Haling.
Setelah beberapa saat kemudian, pelaku Haling yang juga menjadi korban bersama pelaku lainnya berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Polresta Kendari. Haling dan FK dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk dilakukan perawatan medis. FK mengalami luka pada pipi sebelah kiri diduga akibat peluru Air Sofgun. Sedang kedua pelaku lainnya dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan.
Berdasarkan hasil interogasi, korban Haling melakukan penganiayaan diduga menggunakan Air Sofgun. Ketiga pelaku FK, US, dan RS merusak mobil dan menganiaya korban menggunakan parang dan balok. Alat-alat yang digunakan tersebut kini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Red