SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pejabat negara dipastikan tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Hal ini sebagai dampak ekonomi dari pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pejabat yang tak mendapatkan THR itu mulai dari presiden, para menteri, hingga anggota DPR.
BACA JUGA:
- Diskominfo Sultra Helat Lomba Unik Meriahkan HUT ke-80 RI
- Potret HUT ke-80 RI Instansi Pemprov Sultra: OPD Berkompetisi, Bersolek Sambut Euforia Kemerdekaan
- Atlet Dayung Asal Sultra, Dayumin Harumkan Indonesia, Sumbang Emas di The World Games 2025 China
- HUT RI Perdana ASR Sebagai Gubernur Sultra, Serukan Persatuan & Sinergi Bangun Daerah
- Prabowo Terima Laporan, Ada 1.063 Tambang Ilegal!
“Seperti presiden, wapres, para menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara (lain), tdiak mendapatkan THR,” kata Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Selasa (14/4/2020).
Selain pejabat, para ASN, anggota TNI-Polri eselon I dan II juga tak akan mendapatkan THR.
Menurut Sri Mulyani, THR hanya akan diberikan kepada eselon III ke bawah.
Namun, untuk tahun ini, komponen yang dihitung sebagai THR hanya gaji pokok dan tunjangan melekat. Tunjangan kinerja tak lagi dihitung sebagai komponen THR.
Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan pensiunan ASN tetap mendapat THR seperti tahun sebelumnya.
“Karena pensiunan adalah kelompok yang mungkin rentan juga,” kata dia.
Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini. Adm
Sumber: kompas.com
Judul: https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/15160371/dampak-covid-19-presiden-menteri-hingga-anggota-dpr-tak-dapat-thr?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook