LAJUR.CO, KENDARI – Menjadi pengedar bahan narkotika dan obat terlarang (narkoba) memang selalu menggiurkan. Meski jelas perbuatan itu melanggar hukum dan ancamannya tidak main-main, tetap saja masih banyak yang berani melakukannya.
Hal itu juga disebabkan oleh sejumlah faktor, misal kesulitan ekonomi. Seperti yang dilakukan seorang karyawan swasta di Kota Kendari ini. Ia adalah EN (27), mengambil tawaran sebagai pengedar narkotika jenis sabu hanya karena diimingi imbalan sejumlah uang.
Aksinya pun berjalan lancar saat mengedarkan beberapa paket sabu di sejumlah titik targetnya. Oleh bosnya FB, EN bakal diberi uang jika berhasil mengedarkan semua paket yang ia terima. Salah satu titik target EN adalah di Jalan Lawata Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
Aktivitas EN saat menempel beberapa paket sabu kemudian terendus oleh masyarakat sekitar. Sampai akhirnya ia dilaporkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari. Personil Reserse Narkoba yang menerima aduan tersebut pun sigap bergerak cepat. Hingga berhasil menghentikan proses transaksi obat-obatan terlarang itu.
Nasib apes pun dialami EN, dirinya keburu ditangkap sebelum mendapatkan imbalan yang dijanjikan. Pengedar ini digeledah polisi di rumahnya di Jalan Oikumene Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga sekitar pukul 01.30 WITA, Kamis (23/2).
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka menjelaskan proses transaksi FB dan EN bersama para pelanggan mereka adalah dengan cara ditempel pada suatu tempat. Lalu atas arahan melalui sambungan telepon atau pesan singkat, para pelanggan mengambil paket yang telah tertempel.
“Hasil interogasi, tersangka EN ini memperoleh sabu dari lelaki FB dalam satu paket besar. Paketnya ditempel di depan Makam Pahlawan Kecamatan Baruga. Satu paket itu kemudian dibagi-bagi oleh EN menjadi 45 paket kecil untuk diedarkan,” jelas AKP Hamka saat press release, Senin (27/2/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, sejumlah paket milik EN diamankan polisi. Barang bukti sebesar 19,27 gram itu dibawa ke Satres Narkoba Polresta Kendari beserta alat-alat pendukungnya. Diantaranya alat timbangan digital, sendok sabu, sachet bening, serta handphone yang digunakannya berkomunikasi dengan pelanggan.
Atas perbuatan terlarangnya itu, kini tersangka harus menjalani proses hukum selanjutnya. Warga Lorong Kenari Kelurahan Mandonga itu melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukuman dalam yang bakal dikenakan terhadap EN adalah kurungan penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun. Sedang keberadaan FB juga masih dalam proses lidik kepolisian. Red