LAJUR.CO, KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr Patris Yusrian Jaya mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Aset yang disampaikan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, Syaifudin Tagamal, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Adi Suharna di Aula Kejati Sultra, Selasa (14/3/2023). Kegiatan dihadiri lengkap Wakil Kajati Sultra, Herry Ahmad Pribadi, sejumlah asisten, Kabag TU, Kajari dan Kasi PB3R se-Sultra.
Sebagai narasumber pertama, Kepala KPKNL Kendari Adi Suharna khusus memaparkan tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022 tentang mekanisme lelang barang rampasan negara yang berasal dari Kejaksaan RI.
“Kondisi atau permasalahan lelang barang rampasan Kejaksaan RI rerata mencakup putusan dan berkas perkara yang tidak diketahui serta adanya dokumen yang tidak lengkap serta perbedaan data dalam putusan,” katanya.
Selanjutnya Adi juga menjelaskan substansi dari PMK 199/ 2022 yaitu ketentuan umum, ruang lingkup pengaturan, jenis lelang, permasalahan persyaratan lelang, pertanggungjawaban hukum, batas waktu pengajuan permohonan lelang sampai dengan 31 Desember 2024 dan mencabut PMK 18/PMK.06/2018.
Adapun jenis barang rampasan yaitu lelang eksekusi barang rampasan negara yang surat perintah penyitaan dan/atau berita acara penyitaannya tidak ditemukan. Lelang eksekusi barang rampasan negara berupa sertifikat/surat bukti hak atas tanah dan lelang eksekusi barang rampasan negara yang berbeda antara data dalam putusan, surat perintah penyitaan, berita acara atau identitas fisik.
Berikut narasumber kedua yakni Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Syaifudin Tagamal menyatakan materi yang disampaikan tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/2022.
Syaifudin menjelaskan terkait barang rampasan berdasarkan PMK Nomor 199 Tahun 2022 yaitu barang rampasan negara murni/ dalam putusan berbunyi ‘Dirampas untuk Negara’ dan barang rampasan negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti/ dalam putusan berbunyi ‘Dirampas untuk Negara Diperhitungkan Sebagai pembayaran uang pengganti’.
“Tahap pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2022 yaitu dimulai dari inventarisir aset, permohonan penilaian, pelaksanaan penilaian, laporan penilaian, permohonan lelang dan pelaksanaan lelang. Format surat pelaksanaan PMK nomor 199 Tahun 2022 adalah Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-X-108/C/Chk.1/02/2023,” jelas Syaifuddin. Adm