LAJUR.CO, KENDARI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pengurangan sampah plastik di Sultra. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Sultra La Oba mengatakan, pergub tersebut saat masih dalam tahap finalisasi.
“Sejak tahun lalu, DLH terus mendorong bagaimana agar sampah plastik berkurang. Salah satunya lewat pergub. Minimal dengan adanya Pergub, ada payung hukum, standar kebijakan bagi teman-teman ketika bergerak di lapangan,” jelas La Oba, Senin (10/4/2023).
Pergub tersebut, lanjut La Oba, diantaranya memuat ketentuan pelarangan pemberian kantong plastik terhadap konsumen saat melakukan aktivitas belanja di ritel modern.
Masyarakat yang terbiasa menggunakan kantong plastik saat berbelanja juga diarahkan membawa kantong ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali.
Kata La Oba, kantong plastik selama ini mendominasi kalkulasi produksi sampah harian di Sultra, termasuk di Indonesia.
“Ada instruksi agar masyarakat yang belanja mulai menerapkan pemakaian kantong yang bisa berulang kali pakai. Tidak terus-terusan memakai plastik yang akhirnya menyebabkan penumpukan sampah di mana-mana,” jelasnya.
“Kami di DLH tidak memegang data kalkulasi produksi sampah per kabupaten, datanya oleh setiap kabupaten kota di setor langsung ke pusat, ada juga di Jakstrada. Namun, potensi sampah plastik ini sangat tinggi kontribusinya dibanding jenis sampah lain. Bayangkan, setiap hari orang belanja pakai plastik, itu kemudian berakhir jadi sampah,” urai La Oba.
Pergub pengurangan salah plastik yang kini didorong oleh DLH Sultra diketahui sejalan dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terus melakukan kampanye pengendalian sampah plastik.
Sejak 3 Juli tahun 2018, bertepatan dengan Hari Tanpa Kantong Plastik Internasional (Plastic Bag Free Day) KLHK masif melakukan kampanye pengendalian sampah plastik. Kendalikan Sampah Plastik juga sempat menjadi tema Indonesia untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada tahun 2018.
Berbagai kampanye untuk mengendalikan sampah plastik ini telah dimulai sejak awal tahun 2018 tepatnya sejak 21 Februari 2018 yang bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.
Tahun 2016 lalu, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, KLHK telah melakukan uji coba konsep kantong plastik tidak gratis di ritel modern dilaksanakan di 23 kota pada periode Februari-Juni 2016. Adm