LAJUR.CO, KENDARI – Seorang anak di Kendari tega membakar ayahnya sendiri hingga tewas hanya karena sakit hati. Anak bernama IRW (27) merasa tidak dianggap sebagai anak oleh orang tuanya sehingga merasa dendam.
IRW memanfaatkan kondisi saat ayahnya tertidur pulas. Ia sengaja menyiram minyak tanah ke tubuh ayahnya (MA) yang tengah terbaring di sebuah kamar di rumahnya. Peristiwa naas itu terjadi pada Senin (17/4/2023) sekitar pukul 23.00 WITA.
Sebelumnya diberitakan insiden kebakaran terjadi di Lorong Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat. Rumah semi permanen ludes dilahap si jago merah. Korban MA (60) ikut hangus terbakar hingga tewas di dalam rumah tersebut.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, mengungkapkan kronologi peristiwa tragis itu. Saat istri korban pergi mengganti tabung gas di warung terdekat, sedang ayahnya tertidur pulas. IRW mengambil korek api dan minyak tanah lalu membakar kasur yang digunakan ayahnya.
“Sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka IRW melihat ayahnya sedang tertidur sendiri di dalam kamar. Tersangka mengambil korek api (gas) di dalam saku celana ayahnya dan mengambil minyak tanah ke dapur. Kemudian menyiram kasur di kamar ayahnya hingga terbakar,” jelas AKP Fitrayadi dalam keterangan resminya, Selasa (18/4/2023).
Sepulang dari warung, istri korban yang merupakan ibu IRW sendiri berteriak histeris melihat tempat tinggalnya luluh lantak. Warga sekitar sempat memadamkan kobaran api tersebut dengan menggunakan peralatan seadanya.
Api dapat padam setelah empat unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan. Kerugian materiil sambung AKP Fitrayadi, yakni dua unit rumah ditaksir mencapai tujuh ratus lima puluh juta. Korban selanjutnya dievakuasi di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk dilakukan autopsi.
Sementara tersangka berhasil ditangkap di Jalan By Pass Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat sekira pukul 16.00 WITA. Tindakan yang ia lakukan membahayakan keselamatan manusia dan pembakaran rumah. IRW terancam dijerat hukuman penjara 20 tahun bahkan seumur hidup. Hal tersebut sebagaimana Pasal 187 ayat (3) KUH Pidana. Red