BERITA TERKINIHEADLINE

Gegara Sakit Hati, Seorang Anak Bakar Ayah Sendiri Hingga Tewas

×

Gegara Sakit Hati, Seorang Anak Bakar Ayah Sendiri Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat mengungkap pelaku pembakaran rumah di Lorong Lasolo, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (18/4/2023).

LAJUR.CO, KENDARI – Seorang anak di Kendari tega membakar ayahnya sendiri hingga tewas hanya karena sakit hati. Anak bernama IRW (27) merasa tidak dianggap sebagai anak oleh orang tuanya sehingga merasa dendam.

IRW memanfaatkan kondisi saat ayahnya tertidur pulas. Ia sengaja menyiram minyak tanah ke tubuh ayahnya (MA) yang tengah terbaring di sebuah kamar di rumahnya. Peristiwa naas itu terjadi pada Senin (17/4/2023) sekitar pukul 23.00 WITA.

Sebelumnya diberitakan insiden kebakaran terjadi di Lorong Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat. Rumah semi permanen ludes dilahap si jago merah. Korban MA (60) ikut hangus terbakar hingga tewas di dalam rumah tersebut.

Baca Juga :  Telkomsel Rilis Ragam Produk dan Layanan Digital Terkini Momen Ramadan dan Idulfitri

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, mengungkapkan kronologi peristiwa tragis itu. Saat istri korban pergi mengganti tabung gas di warung terdekat, sedang ayahnya tertidur pulas. IRW mengambil korek api dan minyak tanah lalu membakar kasur yang digunakan ayahnya.

“Sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka IRW melihat ayahnya sedang tertidur sendiri di dalam kamar. Tersangka mengambil korek api (gas) di dalam saku celana ayahnya dan mengambil minyak tanah ke dapur. Kemudian menyiram kasur di kamar ayahnya hingga terbakar,” jelas AKP Fitrayadi dalam keterangan resminya, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga :  Toyota All-New Agya dan All-New Agya GR Sport Resmi Mengaspal di Sultra

Sepulang dari warung, istri korban yang merupakan ibu IRW sendiri berteriak histeris melihat tempat tinggalnya luluh lantak. Warga sekitar sempat memadamkan kobaran api tersebut dengan menggunakan peralatan seadanya.

Api dapat padam setelah empat unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan. Kerugian materiil sambung AKP Fitrayadi, yakni dua unit rumah ditaksir mencapai tujuh ratus lima puluh juta. Korban selanjutnya dievakuasi di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk dilakukan autopsi.

Baca Juga :  Cegah Penyelewengan, Beli Solar Subsidi di SPBU se-Sultra Kini Wajib Pakai QR-Code

Sementara tersangka berhasil ditangkap di Jalan By Pass Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat sekira pukul 16.00 WITA. Tindakan yang ia lakukan membahayakan keselamatan manusia dan pembakaran rumah. IRW terancam dijerat hukuman penjara 20 tahun bahkan seumur hidup. Hal tersebut sebagaimana Pasal 187 ayat (3) KUH Pidana. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x