LAJUR.CO, KENDARI – Penanganan kasus perawat yang dianiaya keluarga pasien di Rumah Sakit Abunawas/RSUD Kota Kendari dilimpahkan ke Kejari Kendari. Sebelum berkas perkara di kirimkan ke Kejari Kendari, pelaku dan korban melakukan proses Diversi dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendari.
Diversi dilakukan mengingat pelaku masih di bawah umur. Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang. Pelaku bernama RS (17) merupakan seorang pelajar Kelurahan Dapu – dapura, Kecamatan Kendari Barat.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan proses Diversi digelar kedua belah pihak (pelaku dan korban) pada Kamis, (22/6/2023). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak.
“Tindak pidana penganiayaan di Ruang ICU RSUD Kota Kendari pada Kamis (24/5) lalu telah dilakukan upaya Diversi terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” jelas AKP Fitrayadi.
Sejumlah pihak juga ikut dalam tahapan penyelesaian perkara tersebut yakni Kantor LBH POSBAKUMADIN / Penasehat Hukum anak, Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia / Penasehat Hukum korban, Kabid Keperawatan RSUD Kota Kendari, Ketua DPK PPNI RSUD Kota Kendari, dan orang tua pelaku.
Sebelumnya, pelaku menganiaya perawat disapa Elking sebanyak satu kali pukulan di bagian bawah telinga sebelah kiri mendekati leher. Pelaku RS tidak terima ibunya yang telah berusia 51 tahun itu dinyatakan meninggal dunia.
Tindakan kekerasan diterima Elking saat tengah menangani pasien perempuan dalam kondisi kritis di ruang ICU RS Abunawas Kota Kendari sekira pukul 08.00 WITA. Keadaan pasien yang sempat mengalami henti jantung dan henti napas menyulut emosi sang anak yang menjadi pelaku pemukulan.
Setelah proses Diversi dilakukan, sambung AKP Fitrayadi, akan dibuat gelar perkara penghentian penyidikan disertai surat ketetapan dan surat perintah penghentian penyidikan. Kedua belah pihak sepakat berdamai dimana pelaku meminta maaf kepada korban. Korban bersedia memaafkan perbuatan dari pelaku. Red