LAJUR.CO, KENDARI – Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengungkap identitas dua lelaki pengedar narkoba di Lorong Sidenreng, Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Dua lelaki berinisial SB (34) dan AG (30) ditangkap seorang anggota TNI bersama warga sekitar saat kepergok mengambil tempelan di suatu tempat pada Rabu (5/7).
SG dan AG memperoleh paket narkoba jenis sabu dari seorang lelaki bernama RM. Keduanya dijanjikan akan memperoleh keuntungan dapat mengonsumsi sabu secara gratis jika berhasil mengedarkan paket – paket sabu tersebut. Tempelan paket sabu yang mereka ambil saat kedapatan warga merupakan pesanan seseorang yang berada di wilayah Kota Lulo.
“Keterangan mereka bahwa satu paket sabu ini dari lelaki RM, pesanan lelaki UM yang tinggal di seputar Kota Kendari,” kata AKP Hamka dalam konferensi pers, Jumat (7/7/2023).
Saat aksi mereka dihentikan oleh warga setempat, barang bukti berupa satu paket plastik bening dengan berat bruto + 0,40 gram yang diduga berisi shabu dan buah potongan pipet warna hitam. Kemudian dua unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan penjual dan calon pembeli paket sabu tersebut.
Lelaki AG yang juga bekerja sebagai nelayan ini mengaku selama ini sering memperoleh paket narkoba dari rekannya RM. Hal itu dilakukannya agar ia juga lebih mudah memperoleh paket sabu untuk dikonsumsi secara pribadi.
“Tersangka ini memperoleh keuntungan dapat mengkonsumsi shabu secara gratis,” lanjutnya.
Tindakan kedua tersangka itu melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Red