BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Polisi Ungkap Identitas Dua Lelaki Pengedar Sabu di Kelurahan Korumba Kendari

×

Polisi Ungkap Identitas Dua Lelaki Pengedar Sabu di Kelurahan Korumba Kendari

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka pengedar narkoba, SB (34) dan AG (30) diboyong ke Sat Resnarkoba Polresta Kendari.

LAJUR.CO, KENDARI – Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengungkap identitas dua lelaki pengedar narkoba di Lorong Sidenreng, Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Dua lelaki berinisial SB (34) dan AG (30) ditangkap seorang anggota TNI bersama warga sekitar saat kepergok mengambil tempelan di suatu tempat pada Rabu (5/7).

SG dan AG memperoleh paket narkoba jenis sabu dari seorang lelaki bernama RM. Keduanya dijanjikan akan memperoleh keuntungan dapat mengonsumsi sabu secara gratis jika berhasil mengedarkan paket – paket sabu tersebut. Tempelan paket sabu yang mereka ambil saat kedapatan warga merupakan pesanan seseorang yang berada di wilayah Kota Lulo.

Baca Juga :  Wakapolda Sultra Tutup Diktuk Bintara Polri Gelombang I 2023, 142 Orang Dinyatakan Lulus

“Keterangan mereka bahwa satu paket sabu ini dari lelaki RM, pesanan lelaki UM yang tinggal di seputar Kota Kendari,” kata AKP Hamka dalam konferensi pers, Jumat (7/7/2023).

Saat aksi mereka dihentikan oleh warga setempat, barang bukti berupa satu paket plastik bening dengan berat bruto + 0,40 gram yang diduga berisi shabu dan buah potongan pipet warna hitam. Kemudian dua unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan penjual dan calon pembeli paket sabu tersebut.

Baca Juga :  Kembali Ukir Prestasi, Bank Sultra Raih Predikat Bank Terbaik Tahun 2023 Versi Investor Daily

Lelaki AG yang juga bekerja sebagai nelayan ini mengaku selama ini sering memperoleh paket narkoba dari rekannya RM. Hal itu dilakukannya agar ia juga lebih mudah memperoleh paket sabu untuk dikonsumsi secara pribadi.

“Tersangka ini memperoleh keuntungan dapat mengkonsumsi shabu secara gratis,” lanjutnya.

Tindakan kedua tersangka itu melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Red

Baca Juga :  Pelaku Curas di Kendari Angkut Barang Curian Pakai Mobil Rental
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x