LAJUR.CO, KENDARI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari mengimbau kepada para pemilik usaha jasa BRI Link agar tidak melayani transaksi transfer tanpa menerima dananya terlebih dahulu. Pasalnya marak terjadi penipuan dengan modus mentransfer uang.
Seorang pelaku penipuan di sebuah BRI Link di Kota Kendari ditangkap Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada Senin (17/7/2023). Pelaku disapa Panjul (32) mengaku sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan aksinya. Aksi tersebut ia lakukan pada Minggu (9/7) di Jalan R.A Kartini, Kelurahan Kendari Caddi.
“Untuk kesekian kalinya dan tidak bosan kami dari Kepolisian mengimbau agar BRILink jangan melayani transaksi transfer tanpa sebelumnya menerima dananya,” imbau Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Selasa (18/7/2023).
Panjul ditangkap di Home Stay Kost A&A, Jalan Bunga Duri I Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat. Hasil interogasi polisi, ia mengaku kerap melakukan modus yang sama di tujuh titik BRI Link di wilayah Kota Lulo.
Lelaki asal BTN Perumnas Poasia itu, kata AKP Fitrayadi melancarkan aksinya dengan mengintimidasi penjaga BRI Link agar tetap mentransfer sejumlah uang tanpa menyerahkan dana terlebih dahulu. Ia mengaku akan dana yang akan ditransfer kelupaan di rumahnya, dan akan diberikan kepada karyawan counter usai proses transaksi selesai.
“Tersangka mengatakan transfer saja karena uangnya ketinggalan dirumah, namun karyawan tersebut tetap ngotot untuk tidak mau mentrasfer bila uang tidak ada. Tersangka tetap mendesak agar ditransfer dan akan kembali ke rumahnya untuk mengambil uang,” lanjut AKP Fitrayadi.
Hingga beberapa hari kemudian, pelanggan yang merupakan seorang residivis itu tak pernah kembali ke counter untuk menyetor uang. Dirinya hanya seolah-olah melakukan transfer uang ke nomor rekening orang lain, namun saat sudah di transfer oleh petugas counter ia langsung melarikan diri.
Selain itu, residivis ini juga mengaku petugas kepolisian saat melakukan aksinya. Padahal, dirinya merupaka residivis yang pernah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Tersangka pun akan kembali menjalani masa tahanan selama kurang lebih 4 tahun penjara, sebab melanggar pasal 378 KUHPidana.
Untuk meminimalisir terjadinya kasus yang sama, polisi juga memberi arahan agar pemilik usaha jasa BRILink melapor ke Polresta Kendari bila mengalami penipuan serupa. Red