BERITA TERKININASIONAL

Perhatian! SIM Mati Bisa Diperpanjang Besok Tanpa Bikin Baru, Ini Syaratnya

×

Perhatian! SIM Mati Bisa Diperpanjang Besok Tanpa Bikin Baru, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – SIM yang mati pada 2-3 Agustus 2023 masih bisa diperpanjang besok tanpa bikin baru. Dispensasi itu diberikan karena ada perbaikan sistem di Korlantas.

Bagi kamu pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada 2-3 Agustus 2023, masih bisa melakukan perpanjangan pada 4 Agustus 2023. Meskipun sudah lewat satu hari, kamu masih bisa perpanjangan tanpa mekanisme pembuatan SIM baru. Hal ini lantaran adanya perbaikan sistem pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Baca Juga :  Tak Cuma Sertifikat Mengemudi, Syarat Bikin SIM Kini Wajib Peserta JKN

“Saat ini sedang dilakukan maintenance network dan server di data center Korlantas Polri. Bagi SIM yang mati pada tanggal 2 & 3 Agustus 2023 diberikan dispensasi dapat melaksanakan perpanjangan pada tanggal 4 Agustus 2023,” begitu tulis laman instagram TMC Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui bersama, SIM yang telat melakukan perpanjangan walaupun hanya lewat satu hari tetap harus membuat dengan mekanisme baru.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar.

Baca Juga :  Mengintip Pendapatan Polisi dari Penerbitan SIM per Tahun

“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” begitu bunyi pasalnya.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Lengkapnya sebagai berikut:

  1. SIM lama
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Hasil RIKKES Jasmani
  4. Hasil tes psikologi
  5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Baca Juga :  Ramai Dilakukan Mahasiswa, Ini Cara Pindah Kewarganegaraan Singapura

Perpanjangan SIM bisa dilakukan langsung di Satpas atau secara online lewat aplikasi Digital Korlantas. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x