BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Pasutri Korban Penganiayaan di Raha Ditahan, Kuasa Hukum Bawa Kasusnya ke Propam Polda Sultra

×

Pasutri Korban Penganiayaan di Raha Ditahan, Kuasa Hukum Bawa Kasusnya ke Propam Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Suharsono dan Siti Rosida, korban penganiayaan yang kini ditahan di Polres Muna.

LAJUR.CO, KENDARI – Kisah pelik dialami pasangan suami istri penjual es buah di depan Kantor Bupati Muna, di Jalan Gatot Subroto, Kota Raha. Mereka adalah Suharsono dan istrinya Siti Rosida tengah mencari keadilan di mata hukum yang berlaku di Indonesia.

Mereka berdua ditetapkan Polres Muna sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap salah seorang lelaki bernama Lamuda. Mirisnya adalah mereka berdua juga tidak lain menjadi korban atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku, Lamuda terhadap keduanya.

Duduk perkara kedua belah pihak terjadi belum lama ini, tepatnya pada Senin (24/7/2023) sekitar pukul 13.30 WITA. Saat itu, korban dalam hal ini Suharsono tengah mengendarai sepeda motornya yang berada di bahu jalan.

Baca Juga :  6 Kebiasaan Sehat yang Bikin Kamu Panjang Umur

Tetiba datang sebuah mobil pick up yang dikemudikan Lamuda menghantam motor korban dari arah belakang, sehingga membuatnya jatuh ke selokan. Pengemudi mobil malah menghantam korban tanpa alasan yang jelas hingga menyebabkan luka pada bagian kepala korban.

Siti Rosida yang hendak melerai keduanya malah ikutan menjadi korban tindakan pelaku. Saksi lain pun yang datang berniat meredakan situasi tidak dapat menghindar dari pukulan pelaku. Sehingga korban bersama istrinya melaporkan kejadian dialaminya di Kantor Polres Muna.

Kuasa Hukum korban, Hendra Jaka Saputra mengatakan hasil proses laporan kliennya tersebut berujung penetapan tersangka. Dimana pasutri penjual es buah itu sudah ditahan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Muna. Sebelumnya pelaku juga melaporkan kejadian yang sama ke polisi dengan dasar bahwa ia menjadi korban atas perlakuan Suharsono.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Terbaru yang Berlaku Mulai 1 Juli Ini

“Korban saat itu ada tiga orang (Suharsono, Siti Rosidah, Ramadan). Kedua orang ini yang melerai saat itu kena pukulan juga sama pelaku. Sehingga singkat cerita mereka melapor ke polres Muna. Pelaku juga melapor bahwa dia sebagai korban pengeroyokan. Sehingga terjadi saling lapor, yang melapor pertama itu Suharsono, dan kedua Lamuda,” kata Hendra Jaka Saputra diwawancarai Lajur.co, Kamis (3/8/2023).

Proses hukum terhadap laporan tersebut menghasilkan keputusan bahwa pasutri dimaksud adalah tersangka dari kejadian itu. Mereka pun kemudian ditahan. Mereka ditahan tas laporan pengeroyokan terhadap pelapor kedua dalam hal ini Lamuda.

Baca Juga :  Larangan Pernikahan Anak Bisa Bantu Cegah Kasus Stunting

Untuk mendapatkan keadilan kliennya, Ketua LBH Hami Muna itu menempuh langkah dengan melaporkan penanganan kasus tersebut ke Polda Sultra. Ia berharap dapat menemui titik terang usai perkara diambil alih oleh Polda Sultra.

“Kemarin kami sudah ke Propam Polda Sultra untuk melaporkan perkara yang diusut secara tidak profesional ini. Ada bukti – bukti yang kami hadirkan di Propam, seperti vidionya saat kejadian itu. Semoga bisa diambil alih dan ditangani sama Polda,” harapnya.

Sembari menunggu adanya keadilan, saat ini klien Hendra masih berada di Rutan dengan status sebagai tersangka pengeroyokan.

“Klien saya kondisinya masih di tahan saat ini di rutan di Raha,” tutupnya. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x