BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Polisi dan Bea Cukai Kendari Tangkap Tangan Dua Lelaki Terima Paket Ganja di Kantor Ekspedisi

×

Polisi dan Bea Cukai Kendari Tangkap Tangan Dua Lelaki Terima Paket Ganja di Kantor Ekspedisi

Sebarkan artikel ini
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri mengungkap kronologis penangkapan dua lelaki kedapatan terima paket ganja dikirim lewat jasa ekspedisi, Sabtu (19/8/2023).

LAJUR.CO, KENDARI – Tim Opsnal Satreskoba Polresta Kendari bersama Bea Cukai Kanwil Kendari menggagalkan transaksi narkoba dilakukan dua lelaki warga Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua. Kedua lelaki berinisial SAH (27) dan IF (26) melancarkan aksi jual beli narkotika dan obat-obatan terlarang itu pada Sabtu (19/8/2023).

SAH dan IF membeli paket narkoba jenis ganja melalui aplikasi Instagram bernama WHI. Ganja orderan keduanya seberat 1.032 gram dikirimkan melalui jasa pengiriman ID Express. Alih-alih sampai ke tangan pemesan, paket tersebut ketahuan oleh petugas Bea Cukai Kanwil Kendari.

Baca Juga :  Polisi Filipina Gerebek Perusahaan Scamming: 2.714 Orang Diamankan, 137 WNI

Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Tim Resnarkoba Polresta Kendari untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.30 WITA, tim gabungan itu berhasil mengamankan kedua lelaki SAH dan IF tersebut.

“Saat mendapat informasi terkait ada paket yang mencurigakan, Anggota Opsnal bersama Bea Cukai langsung menyelidiki dan dilakukan penangkapan terhadap dua lelaki. Setelah diintrogasi dua lelaki tersebut mengakui paket yang berada di Kantor ID Express dimaksud adalah barang miliknya,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri.

Baca Juga :  Ratusan Bintik Hitam Matahari Muncul, Ini Dampaknya Bagi Bumi

Kedua pelaku kemudian langsung diboyong ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Delapan buah wadah plastik beserta handphone milik keduanya ikut disita sebagai barang bukti.

Menurut pengakuan keduanya kepada polisi, mereka baru pertama kali melakukan transaksi jual beli narkoba. Modal untuk memperoleh paket ganja tersebut, lanjut AKP Bahri dilakukan dengan cara patungan. Pelaku merogoh kocek satu juta lima ratus ribu rupiah sebagai harga beli ganja 1 kilogram.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Ciri-ciri Mayat yang Ditemukan Mengapung di Muara Sungai Wanggu

“SAH dan IF ini membeli Ganja tersebut dengan cara patungan sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah. Prosesnya melalui Instagram dan tujuannya untuk dikonsumsi,” sambung AKP Bahri.

Nasib kedua pelaku saat ini terancam kurungan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x